Polsek Pangkalan Kuras Gelar Operasi Yustisi, 1 Pelanggar Diberi Teguran

Polsek Pangkalan Kuras Gelar Operasi Yustisi, 1 Pelanggar Diberi Teguran

Riauaktual.com - Polsek Pangkalan Kuras, Polres Pelalawan bersama dengan TNI Koramil 04 Pangkalan Kuras dan Satpol Pp kembali lakukan Operasi Yustisi dalam Rangka Pendisiplinan terhadap Masyarakat pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, Senin (28/09/2020

Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad sebagai bertindak sebgai pimpinan apel dan pemberi arahan serta sasaran kegiatan Oprasi Yustisi. 

Sedangkan pelaksana kegiatan yaitu Regu UKL I (Unit Kecil Lengkap) yang di pimpin oleh Panit I Intelkan Iptu Ms.Faisal.

Kali ini operasi yustisi dilakukan di tempat cuci kendaraan, toko barang harian raskia, pasar tradisional Sorek dan kantor SPSI. 

Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad mengatakan, operasi yustisi ini dilakukan guna meminimalisir dan menghambat penyebaran penularan Covid-19.

"Dalam Operasi Yustisi kali ini masih kedapatan 1 orang warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan karena tidak menggunakan masker," terangnya

"Bagi Warga yang kedapatan melanggar Protokol kesehatan masih di berikan sanksi teguran serta mencatat nama pelanggar dan nantinya bila masih kedapatan tidak memakai masker maka akan di berikan sanksi Sosial," ujarnya

Selain itu Operasi Yustisi ini juga di tujukan kepada pemilik usaha yang mengumpulkan orang banyak agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Kami Berharap dengan dilaksanakan operasi Yustisi ini masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras Patuh terhadap Protokol Kesehatan guna menghambat penyebaran Covid-19," tutur Kapolsek lagi. (Rilis)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index