Komisi III DPRD Pekanbaru Nilai Surat Bukti Rapid Test Ataupun Swab yang Berlaku 14 Hari Tidak Efisien

Komisi III DPRD Pekanbaru Nilai Surat Bukti Rapid Test Ataupun Swab yang Berlaku 14 Hari Tidak Efisien
Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Yasser Hamidy

Riauaktual.com - Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Yasser Hamidy meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan juga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk merubah aturan terkait dengan surat bukti Rapid Test ataupun Swab.

Karena dengan panjangnya jangka waktu surat bukti yang biasanya digunakan oleh masyarakat untuk berpergian keluar kota tersebut, sangat memungkinkan orang tersebut sudah terpapar Covid-19 ditempat yang ditujunya.

"Ini berlaku selama 14 hari dan ini tidak efisien, seharusnya diamanapun mereka mau melakukan perjalanan disitu harus melakukan uji Rapid atau Swab. Karena kalau 14 hari bisa saja berbagai kota atau tempat yang sudah dikunjungi," kata Yasser Hamidy, Kamis (17/09/2020).

Ketua komisi III dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menduga dengan lamanya masa aktif dari surat tersebut akan memicu terus bertambahnya kasus Covid-19 di Pekanbaru maupun daerah-daerah lainnya yang ada di Indonesia.

Dari itu ia meminta pemerintah untuk segera merubah peraturan tersebut, karena tidak ada jaminan orang yang memiliki surat Rapid ataupun Swab tersebut tidak terpapar Covid-19 selama 14 hari. Dan ini juga dikhawatirkan akan menjadi sumber penyebar Covid-19 ditempat yang dikunjunginya.

"Kalau seperti itu orang pemilik surat ini akan berkeliaran, ini harus menjadi perhatian pemerintah. Bagaimana mau selesai Covid-19 kalau seperti ini caranya," tegasnya. (Don)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index