PEKANBARU, RiauAktual.com - Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto, menerangkan, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan dua tersangka pembakar lahan di Kota Pekanbaru. Kedua tersangka ini terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
"Di Pekanbaru kita amankan dua orang pelaku pembakar lahan. Sesuai dengan kebijakan Kapolda, kita akan tetap proses guna memberikan efek jera kepada pelaku," ungkap Kapolres, Rabu (5/3/2014).
Kedua pelaku ini yakni DS, seorang ibu rumah tangga yang melakukan pembakaran lahan di daerah Kecamatan Rumbai Pesisir dan Y dengan melakukan pembakaran lahan di Kecamatan Tampan.
"Kalau Y ini kasusnya 44 gangguan jiwa. Dia sudah sering keluar masuk rumah sakit jiwa. Tapi tetap kita lakukan proses penyidikan, nanti pengadilan yang menjatuhkan sanksi," tuturnya.
Polresta juga menghimbau, agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar lahan. Selain melanggar hukum, kasus pembakaran lahan ini juga berdampak kepada orang banyak.
"Ancaman hukum UU nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan diancam kurungan 10 tahun penjara dan denda 10 miliar," pungkasnya. (rrm)
- Hukrim
- Siak
Pelaku Karhutla Diancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Redaksi
Kamis, 06 Maret 2014 - 13:07:55 WIB

Ilustrasi. FOTO: int
Berita Lainnya
index Hukrim
Ketua Geng Motor di Bengkalis Cabuli 40 Anak, Dalih Sedang Dalami Ilmu Hitam
Selasa, 26 September 2023 - 10:52:43 Wib Hukrim
Dua Remaja Tenggelam Saat Mandi di Sungai Pagar Kota Rengat Inhu
Selasa, 26 September 2023 - 10:31:48 Wib Hukrim
Enam Bulan DPO, Pelaku Pengeroyokan Ditangkap Resmob Sat Reskrim Polres Rohul
Selasa, 26 September 2023 - 09:31:02 Wib Hukrim
Minta Keadilan Kasus Anaknya, Rusdawati Datangi Polda Riau
Selasa, 26 September 2023 - 00:14:41 Wib Hukrim