Pelaku Karhutla Diancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Pelaku Karhutla Diancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Ilustrasi. FOTO: int

PEKANBARU, RiauAktual.com - Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto, menerangkan, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan dua tersangka pembakar lahan di Kota Pekanbaru. Kedua tersangka ini terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

"Di Pekanbaru kita amankan dua orang pelaku pembakar lahan. Sesuai dengan kebijakan Kapolda, kita akan tetap proses guna memberikan efek jera kepada pelaku," ungkap Kapolres, Rabu (5/3/2014).

Kedua pelaku ini yakni DS, seorang ibu rumah tangga yang melakukan pembakaran lahan di daerah Kecamatan Rumbai Pesisir dan Y dengan melakukan pembakaran lahan di Kecamatan Tampan.

"Kalau Y ini kasusnya 44 gangguan jiwa. Dia sudah sering keluar masuk rumah sakit jiwa. Tapi tetap kita lakukan proses penyidikan, nanti pengadilan yang menjatuhkan sanksi," tuturnya.

Polresta juga menghimbau, agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar lahan. Selain melanggar hukum, kasus pembakaran lahan ini juga berdampak kepada orang banyak.

"Ancaman hukum UU nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan diancam kurungan 10 tahun penjara dan denda 10 miliar," pungkasnya. (rrm)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index