PEKANBARU, RiauAktual.com - Walikota Pekanbaru Firdaus Mt mengatakan, Pemerintah Kota (pemko) Pekanbaru menargetkan proses pembebasan terase jalan lingkar luar Kota Pekanbaru akan tuntas pada bulan September 2014. Termasuk pembuatan sertifikat lahan milik masyarakat yang sudah di pecah-pecah.
Firdaus MT juga menyebut, rapat persiapan pembebasan lahan yang telah dilakukan, diikuti oleh Kakanwil Pertanahan, Kepala Badan Pertanahan, Kepala Dinas Kehutanan, Dinas PU Provinsi Riau serta SKPD terkait.
Dalam perencanaannya Pemko akan membangun ruas jalan lingkar luar kota Pekanbaru sepanjang 135,3 kilometer, yang terdiri dari 4 titik. Pertama batas kota, tanah putih batas Kampar menuju Lintas Timur Sumatera dengan panjang 4,2 kilometer. Kedua Lintas Timur menuju Jalan Badak, Kecamatan Tenayan Raya dengan panjang 3,6 kilometer. Kemudian dari jembatan Siak V Tebingtinggi Okura menuju ke jalan tol Pekanbaru-Dumai dengan panjang 12,5 Km terakhir dari titik tol ke lintas Timur KM 17 Minas sepanjang 2,5 KM.
"Tetapi dari titik tol ke lintas Timur ini belum bisa di garap karena masuk dalam kawasan hutan. Oleh sebab itu harus di ajukan dulu oleh pemko hak pinjam pakai hutan ke Menteri Kehutanan, melalui dinas teknisnya di provinsi Riau yaitu dinas Kehutanan," ujar Firdaus.
Untuk pembebasan lahan masyarakat, Pemko nantinya memilih sistem Konsiliasi Tanah (KT) bukan sistem ganti rugi. Pasalnya selain lebih mudah kedua belah pihak saling di untungkan. (ver)
