Dalih Menemani Tidur karena Korban Takut Sendiri, Reki Malah Cabuli Anak Tiri

Dalih Menemani Tidur karena Korban Takut Sendiri, Reki Malah Cabuli Anak Tiri
Pelaku pencabulan anak tiri ditangkap di Semarang. ©2020 Merdeka.com/Danny Adriadhi Utam

Riauaktual.com - Reki Putra (36) asal Sumatera Barat ditangkap polsek Genuk lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih SMP, EA (13). Modus pelaku memanfaatkan situasi dengan memeluk korban ketika tertidur di kamar rumah ibunya di Bangetayu Kulon, Genuk, Semarang.

"Saya hanya diminta nemani tidur di kamar belakang karena dia takut tidur sendirian. Tapi karena hasrat timbul ketika melihat tubuh korban, saya peluk korban saat tertidur langsung saya lakukan," kata Reki Putra, Rabu (12/8).

Dia mengungkapkan aksi itu dilakukan di kamar korban yang bersebelahan dengan kamar ibunya pada saat malam hari. Ia pun mengaku tidak ada hubungan khusus dengan anak tirinya.

"Saya lakukan enam kali selama pandemi Covid-19. Jadi saat kejadian kami berdua tidur bersama dalam satu kamar. Ibunya juga tahu, kalau saya tidur sama anaknya," ujar dia, sebagaimana dikutip dari Merdeka.com.

Agar aksi bejatnya tidak diketahui oleh ibunya, pelaku meminta korban untuk tidak bercerita kepada keluarganya.

"Saya ancam korban jika berani lapor kepada ibunya," ungkapnya.

Kapolsek Genuk Kompol Subroto mengatakan aksi pelaku terbongkar setelah korban melapor ke ayah kandungnya. Karena tidak terima, sang ayah melaporkan kejadian ke Polsek Genuk.

"Kami dapat laporan dari keluarga korban, langsung melakukan pemeriksaan saksi," kata Subroto.

Dari hasil pemeriksaan saksi, polisi berhasil mengungkap pelaku pencabulan yakni mengarah kepada ayah tirinya. Petugas yang melakukan pencarian langsung menangkap pelaku yang sempat kabur ke Padang Sumatera Barat.

"Kami tangkap pelaku tanpa perlawanan dan mengakui segala perbuatannya," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka kini terjerat pasal pasal 81 ayat 2 dan pasal 76E junto pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukum minimal 5 tahun sampai dengan 15 tahun. Namun karena ada hubungan keluarga dekat, hukuman bisa diperberat ditambah 1/3 dari hukuman yang ditetapkan," ungkap Subroto.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index