Kurir Narkoba Ditangkap Saat Menunggu Pembeli di Halte Busway

Kurir Narkoba Ditangkap Saat Menunggu Pembeli di Halte Busway
Kapolsek Rumbai AKP Biola Dwi Anggreni pimpin ekpos pengungkapan peredaran narkoba

Riauaktual.com -Dua kurir narkotika dibekuk Tim Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Rumbai saat menunggu pembeli di salah satu halte Busway di Jalan SM Amin pada Kamis (30/7/2020).

Kedua tersangka yakni BR (34) dan YK (30), bersamanya juga disita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 176,25 gram dan 731 butir pil ekstasi.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kapolsek Rumbai AKP Viola Dwi Anggreni mengatakan bahwa kedua pelaku selain sebagai kurir juga berperan sebagai penyimpanan barang bukti (BB).

"Jadi pelaku ini selalu berdua  mengantarkan bb. Dia juga tempat penyimpanan atau gudang barang (narkoba) dari pengendali," kata Viola, Sabtu (8/8/2020).

Saat akan ditangkap, pelaku BR sempat membuang barang bukti berupa paket sabu yang dikemas dalam bungkusan rokok Surya. 

"Salah satu pelaku sempat membuang bungkusan rokok Surya yang diduga berisi paket sabu ke trotoar. Tapi barang bukti berhasil kami amankan," jelasnya. 

Lebih jauh dilakukan pengembangan terhadap kedua pelaku, sehingga didapati lagi barang bukti sabu dan satu kantong pil ekstasi waran oren merek WB yang diamankan dari Rumah Kos pelaku YK di Jalan Manyar Sakti, Kecamatan Tampan. 

Dari hasil penyidikan bahwa sabu dan ratusan pil ekstasi itu ia dapat dari LF (DPO). Narkoba itu ia jemput sehari sebelum ia tertangkap di wilayah Rumbai. 

"Jadi, mereka kami amankan berdasarkan laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba," ungkapnya.

Usai interogasi, tersangka mengakui bahwa mereka baru menjalani bisnis tersebut, dua bulan belakangan. Bertugas menjemput dan mengantarkan jika ada pesanan barang. Sekali antar ia mendapatkan upah bervariasi. Mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 1 juta tergatung berat barang yang mereka antar. 

"Mereka hanya edarkan di sekitaran Pekanbaru saja. Kedua pelaku diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup," tutupnya. (RAL)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index