Kuasa Hukum Amril Soal Tudingan ke Kasmarni: Jangan Menjustifikasi

Kuasa Hukum Amril Soal Tudingan ke Kasmarni: Jangan Menjustifikasi
Ilustrasi (net)

Riauaktual.com – Beredar kabar sekelompok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menggiring opini dan menuding Kasmarni istri Bupati non aktif Bengkalis Amril Mukminin dalam kasus dugaan korupsi jalan di Bengkalis. Bahkan, LSM tersebut menuding Komisi Pemberantasan Korupsi menerima sesuatu dari perkara tersebut.

“Jangan menjustifikasi apalagi menuduh penyidik menerima. Itu merupakan fitnah, dan suatu perbuatan pidana,” ujar tim advokasi Amril Mukminin, Patar Pangasian, Senin (27/7).

Patar juga menyebutkan, persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait dugaan korupsi jalan di Bengkalis sebaikan tidak dikaitkan dengan politik. Apalagi jalannya sidang terbuka dan disaksikan semua orang. Dia meminta agar tidak ada kelompok-kelompok tertentu yang menggiring penetapan tersangka.

“Jangan memperkeruh suasana, dan jangan ada pesanan politik dalam menyampaikan suatu tanggapan. Sebaiknya hargai proses hukum yang sedang berjalan terhadap kasus di Bengkalis. Bukan kah semua orang sudah tahu isi fakta persidangan, siapa-siapa saja yang disebut oleh saksi,” tegas Patar.

Dalam sidang dugaan korupsi jalan Bengkalis kelima, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), juga menghadirkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Citra Gading Asritama, Sandhi Muhammad Sidik di persidangan virtual.

Shandi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi gratifikasi yang dilakukan Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin, Kamis (23/7).

Dalam persidangan itu, Shandi berada di Surabaya. Ia ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dalam statusnya sebagai tersangka terkait perkara korupsi.

Dari sambungan aplikasi Zoom itu, Sandhi mengaku pernah ke Kota Pekanbaru dalam urusan tanda tangan kontrak pekerjaan proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning, Bengkalis.

"Waktu itu kalau tidak salah saya di Pekanbaru cuma 2 hari. Tujuan untuk tanda tangan kontrak pekerjaan Duri-Sei Pakning," kata Sandhi, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Lilin Herlina.

"Setelah dari Pekanbaru, saya ke Lapas Sukamiskin di Bandung untuk melapor ke Ichsan Suaidi (pemilik PT CGA) bahwa kontrak sudah ditandatangani," tambahnya.

Sandhi menceritakan, penandatangan kontrak pekerjaan tersebut dilakukan di sebuah hotel. Tepatnya di Hotel Batiqa yang berada di Jalan Jenderal Sudirman.

Dalam pertemuan itu, tidak dihadiri Bupati Bengkalis Amril Mukminin. Penandatanganan justru hanya dilakukan Tajul Mudarris, selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR Bengkalis kala itu, dan Ardiansyah selaku PPTK proyek tersebut. Saat ini, Tajul Mudaris menjabat sebagai Plt Kepala BPBD Bengkalis dan Ardiansyah menjabat sebagai Plt Kadis PUPR Bengkalis.

"Dalam penandatangan itu dihadiri Tajul dan Ardiansyah, dari Pemkab Bengkalis. Kalau dari PT CGA, ada saya dan Triyanto," lanjutnya.

Saat ditanya oleh penasihat hukum Amril Mukminin, Asep Ruhiat SAg SH MH terkait apakah pernah bertemu dengan Amril Mukminin, Sandhi menjawab tidak pernah bertemu. Tidak hanya itu, Sandhi juga mengaku tidak pernah tahu mengenai adanya aliran dana ke Amril Mukminin.

"Tidak pernah bertemu, tidak pernah berkomunikasi, tidak ada permintaan fee. Saya tidak tahu mengenai itu (aliran dana)," jawab Sandhi. (SAN)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index