Terkait Rencana Pemungutan Restribusi Parkir

Sekdes Taraibangun: Tertibkan Dulu Parkir Ilegal di Pasar Kaget

Sekdes Taraibangun: Tertibkan Dulu Parkir Ilegal di Pasar Kaget
Surat dari Dishubkominfo Kampar tentang pelaksanaan pungutan parkir di jalan umum Desa Taraibangun. FOTO: rin

TAMBANG, RiauAktual.com - Terkait rencana pihak Dinas Perhubungan Informasi  dan Komunikasi Kabupaten Kampar menerapkan pemungutan restribusi pelayanan parkir di Desa Taraibangun, menurut Sekretaris Desa Eka Putra kepada wartawan Rabu (12/02/2014) di kantornya mengatakan bahwa, koordinator atau pengelola harus bijak, karena tidak seluruh tempat dapat dilakukan pemungutan retribusi parkir.

Dikatakan Eka Putra, tujuan diadakannya pelayanan parkir adalah untuk memberikan pelayanan kenyamanan dan keamanan kepada masyarakat pengguna kendaraan, sehingga kendaraan yang mereka parkirkan tidak menganggu pengendara lain.

Dijelaskannya, sasaran utama dari pelayanan restribusi parkir ini adalah pada kegiatan pasar-pasar kaget atau istilahnya pasar Mingguan yang ada di Desa Taraibangun ini, karena pada daerah itu rawan terjadi kemacetan yang disebabkan oleh kendaraan yang parkir di bahu jalan. Dengan adanya parkir resmi pada pasar tersebut, kendaraan dapat dialihkan pada lahan yang ada di sekitar lokasi pasar dan bahu jalan tidak lagi dipakai sebagai tempat parkir kendaraan.

Lebih lanjut dikatakan Eka Putra, restribusi pelayanan parkir itu harus disosialisasikan kepada masyarakat dengan melibatkan aparat desa, dan lokasi yang akan dijadikan untuk tempat restribusi pelayanan parkir harus dipilah-pilah, karena tidak seluruh tempat usaha bisa dijadikan lokasi parkir.

Eka Putra mengingatkan bahwa, petugas pelayanan parkir resmi harus mempunyai tanda pengenal, atribut, rompi baju parkir dan karcis parkir dan pada tempat yang telah ditentukan. Apabila hal tersebut tidak dapat dipenuhi maka seandainya ada pemungutan oleh petugas parkir dapat dikatakan bahwa itu adalah pungutan liar.

“Koordinator parkir harus bijak dalam hal ini. Mereka harus mensosialisasikan parkir ini di tengah masyarakat dengan melibatkan aparat desa, dan hal ini dapat dimulai dengan menertibkan parkir liar di pasar-pasar kaget, dan seterusnya pada Super Market atau Toserba yang ada di Tarai Bangun,” ujar Eka Putra.

Ditambahkan Eka, dalam memberikan pelayanan parkir pada masyarakat, petugas parkir harus berada ditempat, namun bagi tempat-tempat tertentu seperti rumah makan dan restaurant, Super Market dan Toserba, kalau petugasnya terbatas, hal ini dapat saja menjalin kerjasama dengan pemilik tempat tersebut untuk dapat memberikan pelayanan restribusi parkir yang juga merupakan PAD Kabupaten Kampar. (rin)
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index