Koramil dan Upika Kecamatan Rambusai Lakukan Patroli dan Sosialisasi Tangkal Karhutla

Koramil dan Upika Kecamatan Rambusai Lakukan Patroli dan Sosialisasi Tangkal Karhutla

Riauaktual.com – Komandan Koramil (Danramil) 11/Tambusai Kodim 0313/KPR Kapten Inf M. Fadhil bersama unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Kecamatan Tambusai turun langsung Kewilayah melakukan patroli dan mensosialisasikan tentang Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) kepada seluruh komponen masyarakat serta aparatur pemerintah Desa Sei Kumango Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (22/07/2020).

Kegiatan patroli dan sosialisasi yang dilakukan para Upika Kecamatan Tambusai ini merupakan, mengingatkan kembali kepada seluruh warga masyarakat, bahwa larangan membuka lahan pertanian dengan cara membakar masih tetap berlaku. "Meskipun pemerintah menggalakkan bercocok tanam namun untuk kegiatan yang bersifat membakar lahan tidak dibenarkan," ujar Danramil.

Danramil juga menjelaskan langkah - langkah yang dilakukan dalam mencegah terjadinya Karhutla di daerah tersebut meliputi kegiatan preventif seperti patroli oleh TNI/Polri bersama aparat desa dan warga, sosialisasi, pembuatan Banner/Spanduk Karhutla dan pembuatan alat pemadam.

"Kemudian langkah yang diambil selama kebakaran adalah melaksanakan pemadaman yang dilakukan oleh seluruh unsur dari TNI/Polri dan pihak terkait bersama aparat Kecamatan sampai dengan aparat desa dan warga, selanjutnya langkah yang diambil pasca kebakaran adalah melaksanakan pengecekan kembali di lokasi kebakaran dan memastikan bahwa api benar – benar sudah padam," sebutnya.

Camat Tambusai Muhammer Ghedafi juga menyampaikan bahwa Karhutla saat ini sudah menjadi isu nasional bahkan internasional. Bahaya asap yang ditimbulkan oleh Karhutla berdampak pada gangguan kesehatan khususnya anak – anak.

Sementara Kapolsek Tambusai AKP Yuli Hasman juga memaparkan tentang sanksi dan UU bagi pihak – pihak yang sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan seperti  UU No 41 tahun 1999 tentang Pembakaran Hutan Pasal 50 ayat 3, Apabila dengan sengaja membakar hutan akan dikenakan sanksi Pidana Penjara selama 15 tahun dan denda 5 Milyar Rupiah. "Apabila karena kelalaiannya akan dipidana penjara selama 5 tahun, dan denda 1,5 Milyar Rupiah," pungkasnya. (Rilis)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index