Kejahatan Cyber Crime Melalui Hacker BBM

Warning! Jangan Setujui Permintaan Transfer Via BBM, Walaupun dari Sahabat/Keluarga

Warning! Jangan Setujui Permintaan Transfer Via BBM, Walaupun dari Sahabat/Keluarga
Ilustrasi. FOTO: int

JAKARTA, RiauAktual.com - Pelaku kejahatan cyber crime kini mulai menyasar BlackBerry Messenger (BBM). Tanpa disadari korbannya, para hacker mampu masuk ke profil BBM korban dan mencuri semua data di BBM korban mulai dari foto, semua teman dan jejak perbincangan yang tersimpan. Dalam sekejap, BBM korban menjadi BBM pelaku yang terhubung dengan semua teman di BBM korban.

BBM pelaku menggantikan BBM korbannya tanpa pergantian profil picture, status atau personal message atau recent update di BBM. Para rekan korban yang terhubung di BBM, juga tak akan menyadari jika profil BBM korban sudah berubah menjadi BBM pelaku.

Sebab mulai dari foto (picture BBM), personal message dan status yang ada di BBM tetap sama dengan BBM sebelumnya termasuk jejak conversation sebelumnya. Namun jika rekan yang terhubung di BBM korban, melihat nomor pin BBM, akan diketahui nomor pin BBM yang sudah di-hack akan berbeda dengan pin BBM korban sebelumnya.

Aksi hacker menyasar BBM ini dialami oleh Ical (37) --bukan nama sebenarnya--, seorang konsultan human resources, warga Pantai Indah Kapuk (PIK), Pluit, Jakarta Utara, Selasa (4/2/2014). Profil BBM Ical berhasil di-hack pelaku, tanpa disadari oleh semua rekan dan kerabatnya yang terhubung di BBM-nya.

Pelaku lalu meminta uang kepada kakak Ical dan mertua Ical melalui BBM. Karena biasa saling mentranfer uang, kakak Ical, Frans tanpa ragu mentransfer uang Rp 7,5 juta ke nomor rekening BNI yang diminta pelaku. Begitu juga dengan mertua Ical yang mengirim uang Rp 9,7 juta.

"Total kerugian yang dialami kakak dan mertua saya, adalah Rp 17,2 juta. Mereka mengira uang itu dikirim ke saya. Padahal saya tidak minta uang sama sekali," kata Ical didamping kakak kandungnya Frans, saat ditemui Warta Kota, di kawasan Semanggi, Jumat (7/2/2014).

Dengan ditemani kakaknya dan salah seorang rekannya yang juga mengalami hal serupa, yakni DI, ia melaporkan kejadian yang menimpanya ke Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (6/2/2014). Nomor laporan tercatat dalam LP/455/II/2014/PMJ/ Dit Reskrimsus tertanggal Kamis 6 Februari 2014.Dalam laporan itu, diduga ada tindak pidana sesuai Pasal 45 (2) Pasal 28 (1) UU RI No 11, 2008 tentang ITE serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Ternyata teman saya DI, juga mengalami hal serupa dengan kerugian Rp 20 juta. Sebelumnya dia juga sudah melaporkan ke polisi pada pertengahan Januari 2013 lalu," papar Ical. ***



Sumber: Tribun
Editor: Rrm

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index