Riauaktual.com - Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran berbasis informasi teknologi dan multimedia untuk SMA, Senin (20/7) kemarin.
Satu tersangka merupakan oknum pejabat di Dinas Pendidikkan Riau inisial HT dan satu lainnya merupakan pihak swasta Inisial RD.
Kegiatan ini dikerjakan pada tahun 2018 lalu, dengan nilai Rp23,5 miliar.
Peran para tersangka dinilai kongkalikong, atau bekerjasama dalam pembelian laptop yang membuat harga lebih tinggi dari seharusnya.
Sehingga menimbulkan kerugian negara. Selain menetapkan tersangka kepada keduanya.
kejaksaan juga langsung melakukan penahanan. Dugaan keterlibatan pihak lain juga akan diproses yang dimungkinkan bisa menambah tersangka baru
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mia Amiati menyebut kedua tersangka dijerat pasal dua ayat satu, junto pasal 18 undang-undang ri nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang ri nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat satu kesatu kuhp. (IRS)