Seharusnya Parkir Ilegal di Pasar Kaget Ditertibka

Warga Taraibangun: Warung Kecil Jangan Dikenakkan Uang Parkir Dong !

Warga Taraibangun: Warung Kecil Jangan Dikenakkan Uang Parkir Dong !
Kemacetan panjang selalu terjadi di Jalan Suka Karya tepatnya di Depan Pasar Kaget Kamis dikarenakan pengunjung pasar parkir di pinggir jalan. FOTO: r

TAMBANG, RiauAktual.com - Rencana untuk menerapkan parkir kendaraan bermotor di Desa Taraibangun mendapat berbagai tanggapan dari pemilik toko dan  masyarakat, hal ini terkait akan diterapkannya Pemungutan Restribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum pada zona Desa Taraibangun Kecamatan Tambang oleh Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Kabupaten Kampar.

Riki (28) warga Desa Taraibangun, mempertanyakan kelayakan restribusi pelayanan parkir diterapkan di desa tersebut karena menurutnya selama ini hanya pada “pasar-pasar kaget” yang ada parkirnya dan dikelola oleh kelompok masyarakat atau perorangan, yang tidak mempunyai izin, tempat-tempat itulah yang harus ditertibkan perparkirannya oleh dinas terkait, bukan malah mengacuhkan parkir tersebut dan membuka lahan parkir baru.

Menurut Riki, kalau pada toko-toko yang ada di Desa Taraibangun ini juga dikenakan biaya restribusi parkir, maka jelas akan mempersulit kehidupan masyarakat desa sendiri, karena umumnya masyarakat Taraibangun ini dari kehidupan ekonominya menengah ke bawah.

"Restribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum seharusnya diberlakukan pada pasar-pasar kaget yang ada di desa ini, karena pada tempat tersebut ruas badan jalan dijadikan tempat parkir oleh kelompok masyarakat atau perorangan yang tidak ada izin. Bukan pada toko-toko kecil menengah kebawah, malah yang mengganggu itu di pasar kaget, parkirnya tak terurus,” kata Riki saat dikonfirmasi RiauAktual.com, di salah satu warung, Selasa (11/2/2014).

Sementara itu  H Rinalda S Sos (43) salah seorang pemilik usaha toko  mengatakan bahwa pada prinsipnya setuju adanya restribusi pelayanan parkir di Desa Taraibangun ini, namun harus memilah-milah, karena tidak seluruh tempat membutuhkan pelayanan parkir.

"Kalau di pasar-pasar dan swalayan diadakan parkir, hal itu wajar karena banyak kendaraan bermotor dan lalu lintas menjadi terganggu, tetapi kalau di kedai-kedai dan toko-toko kecil juga dipungut restribusi parkir kepada pemilik usaha, pelanggan akan lari, masyarakat juga yang akan rugi. Pelanggan belanja penghapus pensil umpamanya cuma 500 rupiah, parkirnya 1000 rupiah. Kemahalan parkirnya dari pada belanjanya,” kata pak haji ini.

Diterangkan Rinalda, masyarakat memang butuh tempat parkir terutama di pasar-pasar kaget, sementara yang ada hanya parkir liar yang dikelola orang-orang tanpa identitas, tanpa tanda pengenal, tanpa atribut, dan tanpa restribusi karcis resmi. Bila kendaraan hilang masyarakat tidak bisa menutut ganti rugi.

"Untuk itu Pemkab Kampar harus memperhatikan dan mengakomodasikan kepentingan masyarakat dalam permasalahan ini. Jangan urusan ini diambil alih oleh petugas illegal dan amatiran," imbuhnya menyarankan.

Dikonfirmasi kepada Mardiyas (33) yang menjadi penanggungjawab pemungutan restribusi pelayanan parkir di Desa Taraibangun, yang ditunjuk oleh Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Kabupaten Kampar, mengatakan bahwa selama ini pengelolaan parkir dilakukan oleh kelompok masyarakat atau perorangan dan tidak memiliki izin, sehingga ruas badan jalan disulap menjadi areal parkir yang dapat menganggu kenyamanan para pengendara kendaraan bermotor, seperti yang terjadi pada Pasar Kaget Minggu Simpang Empat Taraibangun. Oleh karena itu menurut Mardiyas, telah dilakukannya upaya penertiban pada Minggu lalu dan masyarakat pengguna kendaraan mendapatkan kenyamanan.

Lebih lanjut dikatakan Mardiyas, sasaran pelayanan parkir itu juga ditujukannya kepada para pemilik toko yang ada di Desa Taraibangun. Hal ini sudah dilakukannya dengan cara menyebarkan selebaran tentang rencana pemungutan restribusi pelayanan parkir pada pemilik toko untuk dapat bekerjasama dalam memberikan restribusi pelayanan parkir.

“Kita sudah mensosialisasikan masalah pemungutan restribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum pada pemilik toko. Kita tidak pernah memaksakan berapa yang harus mereka bayar, tetapi kita minta kerjasama mereka untuk membantu kita, karena restribusi itu nantinya akan kita setorkan ke dinas. Kita bekerja berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Kabupaten Kampar dan juga berdasarkan UU dan Perda Kampar,” ujarnya.

Ketika didesak wartawan apakah ada petugas parkir tetap (memakai tanda pengenal) pada toko tersebut dan bagaimana tentang standard ketentuan dan syarat umum pengelolaan pelayanan parkir, serta jalan umum mana saja di Desa Taraibangun ini yang akan dijadikan tempat untuk pemungutan restribusi pelayanan parkir, Mardiyas tidak dapat menjawabnya. (rin)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index