Masyarakat Kuansing Gelar Aksi Minta Pembebasan 5 Pejuang Ulayat dan Cabut HGU PT. Duta Palma

Masyarakat Kuansing Gelar Aksi Minta Pembebasan 5 Pejuang Ulayat dan Cabut HGU PT. Duta Palma

Riauaktual.com - Ratusan masyarakat Kuantan Singingi terdiri dari Aliansi Pelajar Mahasiswa dan Kepemudaan Jum'at, 17 Juli 2020 mendatangi empat titik lokasi yang terdiri dari Pemkab Kuansing, kantor DPRD, Polres Kuansing dan Kejari. Aksi kali ini merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya, yaitu menuntut agar dibebaskan 5 pejuang ulayat yang ditahan oleh Polres Kuansing pada tanggal 6 Mei silam dan cabut HGU PT. Dulta Palma Nasional.

Sebelum kehadiran PT. Duta Palma, masyarakat masih memiliki kawasan ulayat dan hutan yang merupakan sumber mata pencaharian sehari-hari untuk hidup mereka, bukan untuk kaya, hanya sekedar penyambung hidup. Namun semua itu menjadi konflik yang tidak berujung ketika PT Duta Palma dengan cara-cara licik mengambil alih tanah ulayat masyarakat tanpa memberikan manfaat apapun terhadap masyarakat. 

Ketidak pedulian dan pengingkaran PT. Duta Palma Nusantara terhadap apa yang mereka janjikan kepada masyarakat Kengerian Siberakun. Perjanjian 1998 dalam salah satu poinnya menyatakan akan membangunkan masyarakat Kenegerian Siberakun kebun kelapa sawit dengan luas 787.5 Ha, namun sampai hari ini perjanjian tersebut masih nihil. 

Adapun peryataan sikap aksi tersebut disampaikan oleh kordinator umum, Wiryanto Aswir dan didampingi oleh kordinator lapangan Gusri Fauzi berupa sebagai  berikut. 

1. Meminta Bupati untuk membatalkan izin usaha dan lokasi PT Duta Palma Nusantara hal ini dikarenakan keberadaannya meresahkan masyarakat setempat atas tindakan penindasan yang berujung konflik sosial.

2. Meminta Bupati dan DPRD Kuansing untuk mengeluarkan surat rekomendasi ke Bapak Presiden Republik Indonesia tentang pencabutan HGU PT Duta Palma Nusantara.

3. Meminta DPRD Kuansing untuk membuat Perda Tanah Ulayat sebagai prioritas program legislasi daerah (prolegda) tahun 2020 dengan pertimbangan banyaknya perusahaan berkonflik dengan masyarakat adat di kabupaten kuansing sehingga masyarakat adat tidak selalu dikriminalisasi. 

4. Meminta Kepada Kapolres kuansing untuk membebaskan masyarakat karena janggalnya proses penegakan hukum atas penetapan dan penahanan 5 orang warga serta hak-hak pendampingan hukum tidak diberikan penyidik sejak dimulai pemeriksaan.

5. Meminta Bupati dan DPRD Kuansing sebagai jaminan untuk penangguhan 5 orang warga hal ini untuk mendinginkan suasana.

6. Meminta Kejari Kuansing untuk mempertimbangkan rasa kemanusiaan dan rasa keadilan dalam proses pemeriksaan berkas yang dilimpahkan oleh polres kuansing.

7.Meminta seluruh pihak  untuk menghentikan tindakan intimidasi kepada masyarakat yang berjuang melawan PT Duta Palma Nusantara Darmex Agro

"Pernyataan sikap ini kita kawal terus dan akan kita tunggu dalam waktu 7 kali 24jam," Tambah Wiryanto Aswir dalam orasinya. 

Pertama aksi masa dilakukan di depan kantor bupati Kuansing. Namun hanya ditanggapi oleh asisten I dikarenakan bupati keluar kota. 
 

Setalah itu dilanjuti usai shalat jumat di depan kantor DPRD. Aksi kedua di gedung DPRD, setelah 30 menit aksi barulah ditanggapi oleh ketua DPRD Kuansing, Andi Putra M.H. Ketua DPRD langsung menyambut baik dan mendukung aksi yg dilakukan. 

"Pada hari ini kami akan rapatkan persolan dan segera akan kami agendakan," tutur Andi. 

"Untuk perda ulayat, akan segera kami pelajari dan akan dibuat agenda tersendiri, " tambahnya. 

Usai aksi di depan kantor DPRD masa bertolak ke kantor Kejaksaan Tinggi, setelah itu di Polres Kuansing sebagai titik akhir. (Yogi)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index