Perwira Polisi Dibunuh sebelum Tiba di Rumah Mertua, Ini Pelakunya

Perwira Polisi Dibunuh sebelum Tiba di Rumah Mertua, Ini Pelakunya
Bim, pembunuh perwira polisi di Sumbawa ditembak

Riauaktual.com - Seorang perwira polisi dibunuh di jalan sebelum tiba di rumah mertuanya di Desa Tengah, Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (10/7) lalu.

Perwira polisi itu berama Ipda Uji Siswanto. Ia menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Utan.

Ipda Uji Siswanto dibunuh oleh RH alias Bim. Pelaku sempat melarikan diri. Namun pelarian pelaku akhirnya terhenti pada Minggu (12/7) kemarin.

Pelaku diringkus polisi di pantai. Kaki pelaku ditembak karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.

”Ya, sudah ditangkap dipinggir pantai, yang rencananya akan kabur dari Pulau Sumbawa,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, kemarin (12/7).

Selama pelariannya, Bim sembunyi di hutan. Rupanya, pelaku sudah tersudut dan turun ke pantai untuk menyebrang meninggalkan Sumbawa.

Setelah pembunuhan tersebut Tim Gabungan Polri melakukan pencarian. Minggu pagi polisi mengendus keberadaan pelaku di Labuhan Alas, Kecamatan Alas, Minggu (12/7), sekitar pukul 07.30 Wita.

Informasinya, Bim hendak kabur menggunakan perahu. Petugas yang turus ke lokasi mendapati pelaku di Dusun Bangsal, Desa Labuhan Alas.

”Dia mencari sampan nelayan untuk nyebrang melarikan diri,” jelasnya.

Artanto mengatakan, dia belum mengetahui motif penyerangan yang dilakukan Bim terhadap anggota polisi tersebut.

”Kita belum tahu motifnya. Apakah dendam atau yang lainnya belum dipastikan. Karena belum diperiksa,” bebernya.

Dalam penangkapan itu polisi menembak kaki Bim dan menyita sebilah senjata tajam. Setelah itu, Bim dilarikan ke RSUD Sumbawa untuk mendapatkan penanganan.

Setelah mendapatkan perawatan, barulah akan dimintai keterangan terhadap Bim. Guna mengetahui motif dari pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, Bim diduga sengaja menunggu korban saat hendak menuju ke rumah mertuanya.

Untuk sementara, lanjut kapolres, Bim dijerat dengan pasal 351 ayat 3, tentang penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Seperti diberitakan media sebelumnya, Ipda Uji Siswanto diserang Bim yang berstatus terlapor kasus pengancaman.

Korban diserang, setelah mendamaikan warga dengan terduga pelaku.

Kasus pembunuhan terhadap Ipda Uji sendiri terjadi Jumat (10/7) pagi, sekitar pukul 09.00 Wita. Saat itu, korban meninggalkan kantornya untuk menindaklanjuti laporan polisi di Polsek Utan.

Sebab, sebelumnya Polsek Utan mendapatkan laporan pengancaman yang dilakukan Bim kepada salah seorang warga setempat.

Korban kemudian pergi sendirian ke Desa Tengah, Kecamatan Utan untuk melakukan mediasi antara pelapor berinisial A dengan Bim.

Setelah selesai melakukan mediasi, korban hendak kembali ke kantor. Namun, sebelum kembali, korban berencana mampir ke rumah mertuanya di Desa Tengah.

Sebelum tiba di rumah mertua, korban dicegat oleh Bim. Keduanya sempat berbincang. Tiba-tiba menyerang korban menggunakan senjata tajam.

Akibatnya, korban menderita luka di belakang telinga sebelah kanan, pipi sebelah kanan, punggung, tangan dan pergelangan kakinya.

Melihat kejadian itu, orang tua Bim turun tangan untuk melerai. Bim lari meninggalkan TKP.
Warga yang melihat kejadian ini langsung menghubungi polisi. Sementara korban langsung dilarikan ke puskesmas setempat untuk mendapat penanganan medis.

Setelah sempat dirawat di puskesmas, korban dirujuk ke RSUD Sumbawa. Namun, nyawa korban tidak bisa diselamatkan. Korban menghembuskan nafas terakhir dalam perjalanan menuju IGD RSUD Sumbawa.

 

 

Sumber: pojoksatu.id

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index