30 Hotel Masih Menunggak, Ini Batas Waktu Penghapusan Denda Dari Bapenda

30 Hotel Masih Menunggak, Ini Batas Waktu Penghapusan Denda Dari Bapenda
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin

Riauaktual.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mendata sebanyak 30 wajib pajak dari sektor perhotelan di Kota Pekanbaru masih menunggak pajak.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengatakan bahwa masih ada yang tertunggak pajak tahun 2019. Mereka sebagian kecil belum menyelesaikan pembayaran pajak. 

"Ada 215 wajib pajak dari sektor hotel yang sudah bayar dari total 245 hotel," kata Zulhelmi, Kamis (9/7). 

Pihaknya saat ini masih menanti para wajib pajak tersebut untuk pelunasan pajak mereka. Menurutnya, salah satu penyebab beberapa wajib pajak dari sektor hotel tertunggak karena covid-19. 

Sebagian besar dari pengusaha hotel banyak yang merumahkan karyawan mereka akibat tidak dapat menutupi biaya operasional dari pendapatan mereka. 

Ditengah pandemi covid-19, Zulhelmi mengatakan, jika para pengusaha hotel banyak yang mengeluh akibat sepi pengunjung. Tidak adanya event di Kota Pekanbaru membuat hotel sepi pengunjung. 

"Wajib pajak restoran juga demikian. Banyak yang mengeluh akibat dampak covid-19," terangnya. 

Total ada 1.635 wajib pajak restoran. Mereka yang sudah bayar pajak mencapai 961 wajib pajak.

Wajib pajak hiburan juga sebagian besar sudah membayar pajak. Jumlah wajib pajak yang sudah membayar yakni 146 wajib pajak dari total 168 wajib pajak hiburan.

Pihaknya akan mengejar potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang ada di tiga sektor tersebut.

Bapenda juga menghapus denda dari sebelas pajak daerah di Kota Pekanbaru hingga 14 Juli 2020 mendatang. Namun dengan catatan tetap membayar pokok pada pajak yang tertunda.

Adanya penghapusan sanksi administrasi sesuai dengan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 82 Tahun 2020 tentang Pembebasan Pajak Daerah dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah dalam Masa Penanganan Covid-19.

Pemerintah kota juga menghapuskan pajak daerah bagi hotel dan restoran yang ikut menangani covid-19. Mereka adalah hotel yang menjadi tempat karantina atau penginapan bagi tenaga medis.

"Restoran yang ikut membantu utk memasok makanan dalam pengananan covid-19 juga bebas pajak restoran," jelasnya. 

Zulhelmi juga menyebut wajib pajak bisa menunda pembayaran hingga tiga bulan. Mereka yang hendak bayar angsuran pajak tidak boleh melewati tahun 2020. Hal itu merupakan skema relaksasi u untuk meringankan pelaku usaha yang terdampak covid-19. (Saf)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index