Tim Advokasi: Makmur Aan Penyuap Herliyan Saleh Bukan Amril Mukminin

Tim Advokasi: Makmur Aan Penyuap Herliyan Saleh Bukan Amril Mukminin
Bupati non aktif Bengkalis, Amril Mukminin (int)

Riauaktual.com – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman 10 tahun penjara terhadap Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur alias Aan. 

Disamping itu, dia juga dituntut denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa Penuntut KPK Tri Mulyono Hendradi membacakan amar tuntutan terhadap Aan dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (29/6) kemarin.

Dalam amar tuntutan jaksa KPK, Makmur alias Aan merupakan terdakwa dalam dugaan suap terhadap mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh. Kasus yang menjerat Aan tidak ada hubungannya dengan Bupati non aktif Bengkalis, Amril Mukminin. Sebab, Amril dilantik sebagai Bupati Bengkalis pada Februari 2016.

“Ada beberapa pemberitaan yang mengaitkan kasus Pak Aan dengan Pak Amril. Padahal dalam dakwaan jaksa, kasus tersebut terjadi di masa kepemimpinan Pak Herliyan Saleh ketika menjadi Bupati Bengkalis,” kata Malden Richardo Siahaan, salah satu tim Advokasi Amril Mukminin, Selasa (30/6).

Pada Senin (29/6) kemarin, Jaksa KPK menuntut Makumur alias Aan dengan hukuman 10 tahun penjara. Jaksa meyakini Aan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

Jaksa menilai, perbuatan terdakwa Makmur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp105,88 miliar.

Perbuatan itu dilakukan Makmur secara bersama-sama dengan Dirut PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar, M Nasir selaku Kadis PUPR dan PPK pada Dinas PUPR Bengkalis serta Herliyan Saleh selaku Bupati Bengkalis saat itu.

"Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Makmur alias Aan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa KPK.

Selain hukuman badan, Aan juga dituntut agar dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp 60,5 miliar sesuai dengan keuntungan yang diperoleh Aan dalam proyek tersebut.
Bahkan, uang pengganti tersebut wajib dibayar Aan paling lambat sebulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum atau inkrah.

Jika dalam jangka waktu tersebut, Aan tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dan jika tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," tambahnya.

Meski demikian, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal dalam menyusun surat tuntutan. Dalam hal yang meringankan, Aan dinilai bersikap sopan di persidangan, belum pernah dijatuhi hukuman sebelumnya serta mempunyai tanggungan keluarga yaitu istri dan anak.

Namun untuk hal yang memberatkan, perbuatan Aan dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Bahkan jaksa juga menilai Aan tidak menyesali perbuatannya dan berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan. Selain itu, Aan juga dinilai tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan keuntungan hasil tindak pidana korupsi yang telah dinikmatinya.

"Selain menimbulkan kerugian negara akibat mark-up harga dan pekerjaan, perbuataan Aan juga dinilai merugikan masyarakat karena proyek tersebut tidak terselesaikan dan buruk kualitasnya," jelas jaksa.


Awal Mula Kasus Korupsi

Perkara itu bermula saat Dinas PU Kabupaten Bengkalis ketika masa Bupati Bengkalis Herliyan Saleh menganggarkan Rp 2,5 triliun untuk proyek peningkatan beberapa jalan poros. Dengan anggaran yang besar, dibutuhkan penganggaran dalam APBD dengan skema multiyears atau tahun jamak.

Dalam proses penganggaran itulah, Aan dan sejumlah pihak lain berupaya mengurus anggaran dan proyek tersebut pada Bupati Bengkalis saat itu Herliyan.

Pada Agustus 2012, untuk kepentingan mendapatkan proyek, Aan dan kawan-kawan memberikan uang Rp 1,3 miliar kepada Bupati Bengkalis.

Lalu usai pemberian itu, atau tepatnya pada Oktober 2012, Pemkab Bengkalis dan DPRD menyetujui anggaran multiyears, yang salah satunya anggaran peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih dengan nilai anggaran sekitar Rp 528 miliar.

Aan meminjam bendera perusahaan Hobby, PT Mawatindo Road Construction, untuk mengikuti sejumlah pertemuan dengan Bupati Herliyan Saleh dan jajarannya termasuk M Nasir yang saat itu menjabat Kadis PU Bengkalis.

Ketika pertemuan itu, Herliyan Saleh memploting Makmur menggarap proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, padahal proses lelang belum dilakukan. Pada 28 Oktober 2013, kontrak pekerjaan proyek tersebut ditandatangani dengan nilai pekerjaan Rp 495,32 miliar.

Dalam dakwannya, Jaksa meyakini tindak pidana yang dilakukan Aan telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Aan sebesar Rp 60,5 miliar.

Selain itu, Aan juga memperkaya orang lain yaitu M Nasir sebesar Rp 2 miliar, Herliyan Saleh sebesar Rp 1,3 miliar, Hurri Agustianri sebesar Rp 650 juta dan Hobby Siregar atau PT Mawatindo Road Construction (PT MRC) sebesar Rp 40,87 miliar serta pihak lainnya yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp 105,881 miliar berdasarkan perhitungan BPK.

Akibat perbuatanya, Jaksa meyakini Aan melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan Primair. (San)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index