PEKANBARU, RiauAktual.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau telah merilis sedikitnya 21 calon legislatif yang terancam pidana pemilu karena pelanggaran dalam kampanye. Para caleg merasa pidana pemilu yang diterapkan Bawaslu Riau berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 17 tahun 2013, tidak memiliki pembuktian yang kuat.
Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri yang juga akan maju sebagai caleg di April 2014 nanti, mempertanyakan pidana pemilu yang diberikan Bawaslu Riau terhadap caleg. Sebab, bisa saja peraturan tersebut disalahgunakan oleh saingan politik seorang caleg.
"Nama saya juga masuk, baru saja saya tahu dari Bawaslu. Katanya dipidana, kita mempertanyakan kok bisa pidana. Kita memang tidak tahu, maka harusnya ada pembinaan karena kita ingin berjalan di posisi jalan yang benar," ungkap Azwendi, Senin (3/2/2014).
Tidak ada pembuktian yang kuat, diterangkan Azwendi yakni ketika suatu iklan caleg naik di media massa. Padahal, seorang caleg merasa tak pernah memesan untuk iklannya dinaikkan di media massa tersebut. Maka kondisi ini bisa saja dimanfaatkan lawan politik untuk menjatuhkan seorang caleg yang dirasa lawan beratnya.
"Kita berharap itu tidak terjadi, namun untuk membuktikan iklan itu seorang caleg yang punya tak kuat. Bisa saja simpatisan, atau bisa juga lawan," tuturnya.
Disebutkan Politisi Partai Demokrat ini, teguran secara tertulis dari Bawaslu memang telah diterimanya sejak tiga pekan yang lalu, dan Azwendi pun sudah menghadap Bawaslu. Namun, ketika namanya masuk di daftar caleg yang terancam pidana pemilu, Azwendi mempertanyakan hal itu.
"Teguran tertulis diberikan ke DPD, saya ditelpon orang DPD. Saya menghadap ke Bawaslu dan menurunkan iklan di media massa yang dikatakan Bawaslu hal itu sebuah pelanggaran," terang Azwendi.
Dengan dilarangnya caleg memasang iklan di media massa, Azwendi memang merasa sedikit aneh, karena seorang caleg memang perlu sosialisasi dan bermitra dengan media. Akan tetapi, karena Bawaslu juga menjalankan aturan, maka Azwendi mengaku tidak keberatan dengan aturan tersebut asalkan ada bimbingan atas ketidaktahuan para caleg.
"Kalau memang melanggar kita siap ikuti aturan itu. Kita sebenarnya tak ingin mencampuri pekerjaan Bawaslu, hanya saja perlu bimbingan dan penjelasan soal pidana pemilu ini," pungkasnya.
Caleg lainnya Wahyudianto, yang saat ini duduk sebagai Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, meminta agar Bawaslu Riau memberikan teguran secara tertulis dan yang lebih penting yakni pembinaan kepada caleg yang tidak paham akan aturan yang diterapkan Bawaslu.
"Sebelumnya memang ada sms ke saya, pemanggilan. Tapi saya sedang di luar kota, kata Panwas tak apa-apa kalau tak datang, karena hanya diskusi saja," terang Wahyudianto.
Wahyudianto pun heran, setelah ada pernyataan seperti itu ternyata nmanya pun masuk di daftar 23 caleg yang terancam pidana pemilu. Wahyudianto mengaku akan mempertanyakan kepada bawaslu mengapa hal itu bisa terjadi, padahal dirinya telah memenuhi permintaan Bawaslu.
"Yang perlu itu pembinaan, kalau memang melanggar kita siap untuk menurunkan iklan sosialisasi. Mari sama-sama kita awasi," tuturnya.
Politisi Partai Golkar ini, mengatakan bahwa arahan Bawaslu bahwa caleg tidak boleh memasang gambar diri saat bersosialisasi, Wahyudianto mendukung hal itu. Namun perlu menjadi catatan Bawaslu, sebenarnya yang diperlukan caleg adalah sosialisasi melalui wajah.
"Karena masyarakat terkadang hanya tahu nama kecil, sementara nama KTP tak tahu, maka perlu juga sosialisasi wajah," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Riau Rusidi Rusdan di beberapa media cetak dan online, membeberkan beberapa nama caleg yang melakukan pelanggaran dan terancam pidana.
Seluruh caleg yang melanggar sudah disampaikan dan diproses oleh sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu). (rrm)
