Pasca Bentrok Berdarah di Tanah Datar

Bupati Rohul Temui Pj Gubri di Bandara Pagi-pagi

Bupati Rohul Temui Pj Gubri di Bandara Pagi-pagi
Pj Gubri Djohermansyah Djohan. FOTO: int

PEKANBARU, RiauAktual.com - Dua surat panggilan telah dilayangkan Penjabat Gubernur Riau Djohermansyah Djohan kepada Bupati Rokan Hulu Achmad, namun itikad baik sang Bupati tetap tak ada hingga akhirnya terjadi bentrokan di daerah konflik, yakni di Desa Tanah Datar perbatasan Rohul-Kampar, barulah Achmad bersedia menemui Pj Gubri, itu pun terkesan sembunyi-sembunyi.

Kedatangan Achmad memenuhi panggilan Pj Gubri, Rabu (29/1/2014) pagi memang tak terpantau media karena memang pertemuan Achmad dan Pj Gubri dilakukan dadakan dan pagi sekali sekitar pukul 06.00 WIB, itupun pertemuannya dilakukan di VIP Lancang Kuning Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II sesaat sebelum Pj Gubri terbang ke Jakarta.

Kepastian awal bahwa telah terjadinya pertemuan antara Pj Gubri dan Achmad ini didapatkan awak media dari informasi Sekretaris Daerah Provinsi Riau Zaini Imail. Sementara Pj Gubri pun usai pertemuan dengan Achmad, langsung terbang ke Jakarta untuk suatu keperluan.

"Sudah menghadap, tadi pagi sebelum Pak Gubernur berangkat ke Jakarta," kata Zaini saat dikonfirmasi usai memimpin rapat persiapan pelantikan Gubri di Kantor Gubernur.

Saat ditanyakan apa hasil dari pertemuan antara Bupati Rohul dan Pj Gubri terkait konflik lima desa tersebut, Zaini mengaku tidak tahu pasti. "Saya tidak mendengarnya," paparnya.

Meski tidak mengetahui secara pasti apa hasil dari pertemuan Pj Gubri dan Bupati Rohul Achmad, namun Zaini berharap sebelum adanya penyelesaian atas konflik di lima desa perbatasan Rohul-Kampar tersebut, masyarakat harus dapat menahan diri.

Sebab, hingga kini Pemprov terus melakukan upaya untuk mencari solusi terhadap konflik di lima desa perbatasan yang telah membuat keresahan masyarakat di lima desa tersebut.

"Itu kan karena kemarin akan ada kegiatan, kita berharap dalam situasi seperti sekarang ini jangan sampai ada kegiatan apapun di lima desa itu, agar tidak terjadi gejolak," pintanya.

Guna memastikan lagi pertemuan tersebut, sejumlah wartawan mencoba menghubungi Pj Gubri di Jakarta, dan Pj Gubri mengakui bahwa memang sudah melakukan pertemuan singkat dengan Bupati Rohul tersebut.

"Ya, jadi pertemuannya tadi jam 6 pagi di bandara. Bupati Rohul akan mempelajari skema penyelesaian masalah lima desa sampai akhir pekan ini," kata Djohermansyah.

Pertemuan tersebut, kata Pj Gubri, sebenarnya untuk meminta keterangan tentang keberadaan lima desa yang saat ini terjadi konfik di perbatasan Rohul-Kampar versi Bupati Rohul Achmad, karena versi Bupati Kampar Jefri Noer sudah didapatkan beberapa waktu lalu.

"Kita minta laporan penyelesaian konflik itu, sesudah itu barulah kita akan dudukkan kedua bupati ini," pungkasnya singkat.

Lima desa yang berada di perbatasan Rohul-Kampar tersebut yakni Desa Rimba Jaya, Intan Makmur, Rimba Makmur, Tanah Datar, dan Desa Intan Jaya. Pada Selasa kemarin, konflik di perbatasan Kampar-Rohul ini memanas.

Ratusan personil Satpol PP Rohul dan Kampar sore lalu sudah terlibat bentrok fisik di Desa Tanah Datar, Kecamatan Kunto Darussalam. Personil Satpol PP Rohul dituding menyerang lebih dulu kepada Satpol PP Kampar yang tengah menyiapkan acara kedatangan Menteri Sosial bersama Bupati Kampar Jefry Noer.

Akibat bentrokan itu, sedikitnya tujuh unit mobil milik Satpol PP Kampar rusak akibat lemparan benda keras dan sejumlah Anggota Satpol PP Rohul yang diduga melakukan pengrusakan langsung diamankan ke Mapolda Riau.

Meskipun Mahkamah Agung telah menetapkan lima desa tersebut milik Kabupaten Kampar, namun Bupati Rohul Achmad sepertinya belum bisa berlapang dada menerima kenyataan tersebut dan terus berupaya untuk mendapatkan lima desa di perbatasan ini.

Diputuskannya lima desa ini milik Kampar sesuai dengan keputusan Makamah Agung (MA) RI Nomor 395K/TUN/2011 tanggal 10 September 2011, bahwa lima desa itu dinyatakan masuk ke Kabupaten Kampar.

Kemudian amar putusan MA RI, membatalkan surat Keputusan Mendagri nomor 136/1431/PUM, tertanggal 17 September 2009 yang menyatakan lima desa secara administratif masuk wilayah Kabupaten Rohul.

Sesuai putusan MA RI Nomor 395K/TUN/2011 tanggal 10 September 2011, Mendagri telah menindaklanjuti dengan dikeluarkannya surat nomor 135.6/2779/SJ tanggal 31 Mei 2013 yang isinya, memerintahkan Pemprov Riau melalui Gubernur Riau untuk mempercepat menentukan batas daerah antara Kabupaten Rohul dengan Kampar. (tim)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index