PEKANBARU, RiauAktual.com - Penertiban alat peraga kampanye (APK) calon legislatif menjelang Pemilihan Legislatif 9 April 2014 ini, menuai berbagai pemikiran. Bila kalangan Dewan di Kota Pekanbaru beberapa kali menyampaikan kritikannya di media, namun DPRD Provinsi Riau mengaku sangat mendukung.
"Kita sangat mendukung apa yang dilakukan, tapi kita minta Bawaslu terus melakukan Sosialisasi terutama mengenai aturan main ini. Karena tidak Caleg itu yang memangsang, tapi simpatisan atau tim sukses. Terutama diminta betul tidak pilih-pilih melainkan pukul rata bagi yang menyalahi", jelas Ketua Komisi A DPRD Riau, Ilyas Labay.
Lebih jauh dikatakan Ilias, sosialisasi ini perlu dilakukan karena bisa saja caleg mengetahui aturan main, tapi simpatisan yang jumlahnya cukup banyak bisa saja tidak mengetahui. "Kadang-kadang yang namanya pendukung, dia hanya bersemangat saja memasang tanpa tau aturan", jelasnya.
Dirinya juga mengakui, kalau dalam penertiban yang dilakukan juga terjadi terhadap baleho dan spanduk dirinya. "Kita dukung walau spanduk kita sendiri. Asal apa yang dilakukan merata terhadap siapa saja yang melanggar, tidak pilih kasih", katanya lagi.
Sebagaimana aturan main yang dikeluarkan Bawaslu Provinsi Riau, ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2013. Peraturan ini berisi tentang pedoman pelaksanaan kampanye para calon legislatif (caleg) baik itu untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dalam aturan tersebut diatur, satu orang caleg hanya dibolehkan memasang satu spanduk pada zona kampanye yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pengaturan ini dilakukan agar pemilihan calon legislatif dapat tetap kondusif dan pelanggar akan dikenai sanksi. (rrm)
