MPR ke Polri: Ruslan Buton Angkat Senjata atau Memberontak Pemerintah?

MPR ke Polri: Ruslan Buton Angkat Senjata atau Memberontak Pemerintah?
Wakil Ketua MPR Arsul Sani (int)

Riauaktual.com - Wakil Ketua MPR Arsul Sani menilai penangkapan Ruslan Buton disebabkan karena pasal karet dalam UU ITE.

Sebelumnya, nasib serupa juga pernah dialami Revio Patra yang akhirnya dibebaskan polisi usai ditangkap.

Menurutnya, polisi sejatinya tak perlu sampai menangkap pecatan TNI itu.

“Karena tak ada indikasi bahwa yang disampaikan Ruslan membuat masyarakat terprovokasi untuk melakukan makar atau melawan Presiden Jokowi,” kata Arsul kepada wartawan, Minggu (31/5/2020).

Pasal karet yang dimaksud politisi PPP itu antara lain Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE dan Pasal 207, 310 dan 31 KUHP.

“Pasal-pasal ini adalah pasal karet yang interpretable atau multitafsir atau terbuka penafsirannya,” kata dia.

Untuk penerapan pasal karet ini, ia mengingatkan Polri agar tak langsung melakukan penangkapan dan penahanan.

Terlebih jika apa yang disampaikan terduga pelaku di ruang publik atau medsos belum menimbulkan akibat apa-apa.

Atau, juga tidak disertai dengan tindak pidana lainnya.

“Seperti misalnya mengangkat senjata atau memberontak terhadap pemerintah,” tekan anggota Komisi III DPR RI ini, sebagaimana dikutip dari pojoksatu.id.

Semestinya, proses hukumnya adalah polisi lebih dulu meminta keterangan ahli apakah pernyataan dimaksud terindikasi pidana atau tidak.

“Terlebih lagi jika upaya paksa seperti penangkapan tersebut inisiatif polisi sendiri tanpa ada yang melaporkannya dulu,” tegasnya.

Bahkan, Asrul menegaskan, seandainya ada laporan polisi saja, Polri perlu melakukan penindakannya dengan elegan.

“Caranya ya kumpulkan dulu alat buktinya, termasuk dalam hal ini keterangan ahli, kemudian tetapkan tersangka dan lakukan pemanggilan,” jelasnya.

Karena itu, ia meminta institusi yang dipimpin Idham Azis itu lebih akuntabel ke depannya dan meningkatkan standar due process of law-nya.

Utamanya dalam melaksanakan kewenangannya, seperti ketika menangani tindak pidana yang non-kejahatan dengan kekerasan.

“Jangan sampai kerja-kerja positif Polri dalam penindakan kejahatan-kejahtan yang membahayakan masyarakat tercederai oleh upaya paksa terhadap dugaan tindak pidana berdasar pasal-pasal karet di atas,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Ruslan Buton ditangkap di rumahnya di Kecamatan Wabula, Buton, Sultra, Kamis (28/5) kemarin.

Ia ditangkap setelah meminta Presiden Jokowi mundur lewat video yang viral di media sosial pada 18 Mei lalu.

Ruslan menilai, tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona sulit diterima akal sehat.

Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi mundur dari jabatannya sebagai presiden.

Bila tidak, bukan mustahil akan terjadi gelombang gerakan revolusi rakyat.

Ruslan dijerat pasal berlapis. Selain pasal tentang keonaran, dia dijerat UU ITE.

Yakni Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index