Jawaban Menko Polhukam Soal Teror Prof. Nimatul Huda

Jawaban Menko Polhukam Soal Teror Prof. Nimatul Huda
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Istimewa)

Riauaktual.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof. Mahfud MD merespon kasus dugaan teror yang menimpa Guru Besar Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof. Nimatul Huda, karena diskusi webinar bertema pemecatan Presiden.

Menurutnya, kasus ini bisa diselesaikan secara hukum. “Yang diteror perlu melapor kepada aparat dan aparat wajib mengusut, siapa pelakunya,” ujar Mahfud, ketika ditanya ihwal kasus ini di webinar Forum Rektor UIN se-Indonesia, yang menghadirkan Menko Polhukam sebagai pembicara.

Mahfud  menyebut telah berkomunikasi dengan pihak Rektorat Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta. Ia mengungkap, pihak UGM mengaku tidak menangani dan diberitahu tentang acara ini.

“Untuk webinarnya sendiri, menurut saya tidak apa-apa. Tidak perlu dilarang. UGM sendiri, tidak pernah melarang atau meminta aparat untuk menindak acara itu. Sebab, UGM tak menangani dan diberitahu acara itu,” katanya.

Secara pribadi, Mahfud pun mengaku kenal dengan Prof. Nimatul Huda atau Prof. Nima.
 
Mahfud menilai, tampilnya Prof. Nima di acara webinar bertajuk "Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan" tidak ditujukan untuk pemakzulan.

“Saya tahu, orangnya tidak subversif. Jadi, tak mungkin menggiring ke pemakzulan secara inkonstitusional. Dia pasti bicara berdasar konstitusi,” terangnya, sebagaimana dikutip dari Rmco.id.

Mahfud pun mengulas sekilas tentang tema kontroversial webinar itu. Menurutnya, seorang presiden tidak bisa dimakzulkan hanya karena sebuah kebijakan dalam menangani Covid-19.

“Ada lima jenis pelanggaran dan satu keadaan tertentu yang bisa menjadi alasan impeachment atau pemakzulan kepada Presiden atau Wapres. Tak bisa serta merta berteriak menjatuhkan Presiden, hanya karena kebijakan terkait covid 19,” tutupnya.

Sebelumnya, Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM gagal menggelar webinar karena kediaman narasumbernya, yaitu Prof Nima digedor orang tidak dikenal sebelum acara dimulai.

Diskusi yang awalnya bertajuk 'Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan' itu sempat diubah menjadi 'Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan'. Namun, akhirnya diskusi dibatalkan. 

 

 

 

Sumber: rmco.id

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index