Hakim PN Bangkinang Vonis Mati Lima Orang Pengedar Narkoba

Hakim PN Bangkinang Vonis Mati Lima Orang Pengedar Narkoba

Riauaktual.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang memvonis lima orang terdakwa tindak pidana narkotika di Kabupaten Kampar dengan hukuman mati. 

Apa yang diputuskan hakim, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang ini di ketuai Riska Widiana, digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang. 

Lima terdakwa yang disidang yakni Bastian alias Ibas, Sudirman alias Rudi, Risaldi, Syafrudin, dan Bayu Arifandi. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar Suhendri, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), Sabar Gunawan mengatakan, apa yang diputuskan majelis hakim sesuai tuntutan pihaknya.
 
''Proses selanjutnya masih menunggu sikap para terdakwa,'' singkat Sabar Gunawan.

Lima terdakwa ini dihadapkan ke pengadilan setelah aksi mereka melawan hukum diungkap Bareskim Mabes Polri. 

Proses penangkapan dilakukan di beberapa tempat. Orang yang pertama ditangkap adalah Sudirman pada 7 Oktober 2019 lalu di Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar. 

Dilakukan pengembangan, polisi menggulung Rudi, Syafrudin dan Bastian di salah satu penginapan di Kota Pekanbaru pada keesokan harinya.

Selanjutnya, dikembangkan lagi dan petugas berhasil meringkus Bayu Arifandi di kawasan Indragiri Hilir (Inhil) pada 11 Oktober 2019.

Ditotal keseluruhan, sebanyak 29 kilogram sabu berhasil diamankan petugas, beserta 30 ribu ektasi berbagai merek yang dimasukan ke dalam 2 karung. (HA)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index