MK Tolak Gugatan Herman-Agus Seluruhnya

Annas-Andi Sah Pimpin Riau Lima Tahun ke Depan

Annas-Andi Sah Pimpin Riau Lima Tahun ke Depan
Anas Maamum dan Andi Gubernur Riau. FOTO: int

JAKARTA, RiauAktual.com - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusanya menolak seluruhnya permohonan Pemohon pasangan calon gubernur Riau nomor urut 1, yakni Herman Abdullah-Agus Widayat dalam sengketa Pemilukada Riau putaran kedua yang diselenggarakan akhir November 2013 lalu. Panel majelis hakim menyatakan, tidak terbukti ada pelanggaran seperti yang dituduhkan pasangan tersebut.

Sidang putusan MK yang digelar hari ini, Senin (20/1/14) sore, dalam panel putusan sidang majelis MK yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva dan enam hakim Anggota MK lainnya, menyatakan semua gugatan yang dimohonkan Pemohon ditolak untuk seluruhnya.

"Berdasarkan konklusi, maka hakim mahkamah, berdasarkan amar putusan, menolak permohona Pemohon seluruhnya," kata Ketua Majelis Hamdan Zoelva dalam persidangan MK.

Tambahnya, berdasarkan pertimbangan hukum, gugatan Pemohon, bahwa pelaksanaan pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur Riau putaran kedua tahun 2013 tidak terbukti terjadi pelanggaran yang bersifat sistemik, terstruktur dan masif diseluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau, di antaranya Kota Pekanbaru, Kampar, Rohil, Pelalawan, Siak, Rohul, Inhil, Dumai, dan Meranti tidak terbukti berdasarkan hukum," katanya.

Terkait adanya sejumlah pelanggaran yang didalilkan Pemohon, menurut majelis hakim MK, di antaranya, adanya pencoblosan suara lebih dari satu kali untuk pasangan nomor urut 2 oleh KPPS, intimidasi serta penyertaan kartu nama cara mencoblos bergambar pasangan calon nomor urut 2 dalam surat undangan memilih juga tidak terbukti dan bisa menyakinkan majelis.

"Pelanggaran-pelanggaran menurut dugaan Pemohon terjadi di beberapa daerah, yakni Kabupaten Rohil,  Rohul, Meranti, Kota Dumai, dan adanya kecurangan oleh pasangan nomor urut 2 di sebelas kabupaten/kota di Provinsi Riau juga tidak terbukti. Maka dalil Pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum," Kata hakim anggota M Alim.

Semua dalil yang disangkakan Pemohon atas semua pelanggaran yang terjadi di setiap daerah kepada Termohon dan Pihak Terkait, menurut majelis hakim juga tidak beralasan, seperti pembagian pupuk, sarung. "Dan seandainya pun tersebut terbukti, hal tersebut tidak mempengaruhi suara secara signifikan perolehan suara," kata Anwar Usman. (muh)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index