PEKANBARU, RiauAktual.com - Pembangunan rumah kosan tiga lantai dengan 70 kamar di Jalan Puyuh Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi akan segera dibongkar karena melanggar aturan garis sepadan bangunan (GSB).
Kepala Dinas Tata Kota Pekanbaru Firdaus Ces menegaskan bahwa memang pembangunan rumah kos di Jalan Puyuh ini bagian depannya melanggar GSB jalan.
"Kita memerintahkan pemilik membongkarnya, kalau nanti mereka tidak mau bongkar kita yang bongkar," ungkap Firdaus Ces, melalui selulernya, Jumat (17/1/2014).
Saat ini, bangunan tersebut masih disegel Distako. Pagi Jumat tampak segel dan plang tanda sedang disegel dibongkar orang tak dikenal, mengenai hal ini, siang pukul 14.00 WIB Distako telah memasangnya kembali.
"Saya sudah perintahkan staf untuk pasang lagi, kita tidak tahu itu siapa yang bongkarnya," papar Firdaus.
Sebelumnya, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru telah melakukan inspeksi mendadak ke pembangunan rumah kos 70 kamar dengan tiga lantai tersebut.
Komisi I dalam kunjungan ini melihat banyak hal yang dilanggar oleh pemilik bangunan, dimana GSB dilanggar termasuk analisis dampak lingkungan dan lalu lintas.
"Kita setuju jika memang melanggar, karena memang seperti tinjauan kita kemarin, tampak jelas bahwa bangunan itu banyak melanggar," ungkap Ketua Komisi I Wahyudianto.
Menurutnya, untuk menindaklanjuti persoalan pembangunan ini, awal pekan nanti Komisi I akan memanggil pihak terkait.
"Senin atau Selasa, kita panggil pemilik dan dinas terkait untuk hearing," pungkasnya. (tim)
