Riauaktual.com - Para Anggota DPRD Kota Pekanbaru menyampaikan pandangan yang berbeda terhadap hasil dari Rapat Paripurna RPJMD yang dilaksanakan hari ini, Selasa (12/5).
Ada yang menganggap rapat yang dilaksanakan di Ruang Paripurna tersebut merupakan produk cacat hukum. Begitu sebaliknya, ada yang menilai sudah melalui tahapan yang sesuai dengan aturan.
Seperti yang disampaikan oleh Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Pekanbaru, Nurul Ikhsan, yang menilai bahwa apa yang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Apa yang kita lakukan itu kan sudah melalui mekanisme yang sudah jelas, sudah kita lalui fase demi fase di pansus (Panitia Khusus, red)," kata Nurul Ikhsan, Selasa (12/5).
Bahkan, kegiatan pembahasan itu pun sudah masuk kedalam Badan Musyawarah (Banmus) yang terdaftar selama satu bulan.
"Kenapa hasil finalisasi penyampaian dalam pansus itu tidak ada yang menyangga nya, sekarang baru menganggap ini lah, yang itu lah," sebutnya.
Melihat kondisi seperti ini, dirinya pun menganggap bahwa agenda ini mau di dramatisir oleh sebagian orang. "Kan rasanya ini mau di dramatisir ni, prosesnya," cetus nya.
Dirinya pun menjelaskan, yang tertera dalam peraturan perundang-undangan dalam masa jabatan tiga tahun, seorang kepala daerah tidak boleh melakukan perubahan. Namun, hal ini bisa dilakukan jika dalam situasi yang berbeda.
"Betul, dalam peraturan masa jabatan tiga tahun pak wali (Firdaus, red) tidak bisa, itu kalau dalam keadaan normal. Dan itu berbeda, kalau dalam keadaan tidak normal, misalnya ada bencana atau status lainnya, dan itu boleh ditukar, kan masih ada pasal juncto nya," jelasnya.
Dan kebijakan Walikota Pekanbaru, menurutnya sudah benar. Sebab, perubahan tersebut mengikuti perubahan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
"Sekarang kan, Pak Wali kan beracuan tidak berhenti di atas (aturan, red), masih ada pasal mekanisme yang dibawahnya lagi. Apalagi, ini untuk mencocokkan dengan Provinsi dan Nasional," tegasnya.
"Bukan melalui surat, datang dan ikuti, kalau dia menolak kan jelas. Dan apa yang dibahas tadi itu adalah pekerjaan pada beberapa tahun yang lalu, dan yang mengesahkan nya pun anggota dewan yang lama juga," singkatnya.
Sebaliknya, Anggota DPRD Kota Pekanbaru Fraksi Golkar, Ida Yulita Susanti yang menganggap apa yang telah dilakukan rekannya adalah produk cacat hukum.
"Paripurna yang dilakukan hari ini adalah paripurna haram. Karena bertentangan dengan Permendagri Nomor 86 tahun 2017 pasal 342 dimana perubahan RPJMD hanya bisa dilakukan jika kepala daerah memiliki sisa jabatan tiga tahun.
"Sekarang masyarakat kelaparan, jangan urus dulu itu, ini masalah hati nurani. PSBB mau berakhir tiga hari, tapi bantuan tak tuntas. Selesaikan dulu ini," tambah Ida.
Lebih jauh, Ida menyebut produk hukum yang disahkan dalam paripurna ini tidak sah, karena hanya dihadiri oleh 27 orang dari total 45, sementara berdasarkan aturan setiap keputusan wajib dihadiri 2/3 anggota.
"Di DPRD baru dianggap sah jika memenuhi korum, kalau tidak korum berarti cacat hukum," tandasnya. (DON)
