Riauaktual.com - Aksi pembuangan jenasah anak buah kapal (ABK) Indonesia yang dilakukan kapal berbendera China memicu kegeraman di Tanah Air.
Media Korea Selatan MBC News pada Rabu (6/5) melaporkan, telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia terhadap ABK WNI oleh kapal ikan China.
Berdasarkan penyelidikan Kementeria Luar Negeri (Kemlu) RI, peristiwa itu terjadi di atas kapal bernama Long Xin 605 dan Tian Yu 8.
Kedua kapal tersebut belabuh di Busan, Korea Selatan, beberapa hari lalu dengan membawa 46 ABK WNI.
Di mana 15 di antaranya berasal dari Kapal Long Xin 629.
“KBRI Seoul berkoordinasi dengan otoritas setempat telah memulangkan 11 awak kapal pada 24 April, 14 awak kapal lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei 2002,” ujar Kemlu dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (7/5).
“KBRI Seoul juga sedang mengupayakan untuk pemulangan jenazah atas nama “E” yang meninggal di RS Busan karena pneumonia,” lanjut Kemlu.
Sementara itu, hingga kini masih ada 20 ABK WNI yang bekerja di Kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8.
Dari keterangan Kemlu, pada Desember 2019 dan Maret 2020, telah terjadi kematian 3 ABK WNI di Kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604 ketika kapal sedang berlayar di Samudera Pasifik.
Dengan dalih karena kematian diakibatkan penyakit menular, maka kapten kapal yang mengklaim sudah mendapat persetujuan dari awak kapal lain kemudian melarung jenazah tersebut ke laut.
KBRI Beijing sendiri sudah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai persoalan tersebut.
“Dalam penjelasannya, Kemlu China menerangkan bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktek kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya,” lanjut Kemlu, sebagaimana dikutip dari pojoksatu.id.
Namun untuk memperjelas kembali, Kemlu mengaku akan memanggil Dutabesar China untuk Indonesia, Xiao Qian untuk dimintai penjelasan terkait apakah pelarungan jenazah sesuai dengan prosedur ILO (Organisasi Buruh Internasional).
