Kalau Ada Batasan Waktu dan Sanksi Tegas

Dewan Dukung Tempat Hiburan Buka di Bulan Puasa

Dewan Dukung Tempat Hiburan Buka di Bulan Puasa
Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, M Fadri AR.

PEKANBARU (RA) - Terkait adanya wacana Walikota Pekanbaru, Firdaus MT memperbolehkan tempat hiburan beroperasi pada Bulan Ramadhan, ditanggapi Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PKS, Muhammad Fadri AR. Menurutnya boleh saja hal tersebut diberlakukan, namun harus diberikan batasan waktu dan pengusaha tempat hiburan harus dapat mematuhi aturan batasan waktu tersebut.

"Pertama kita meminta sebaiknya kepala daerah evaluasi saja kebijakan wako lalu, kalau memang tempat hiburan itu diperbolehkan beroperasi pada Bulan Ramadhan, maka diberikan batasan waktu, umpamanya dari pukul 22.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB. Mereka harus menghormati Bulan Ramadhan ini, karena Pekanbaru ini masyarakat mayoritas Islam, kita sama-sama menghargai saja sesuaikan dengan kondisi daerah. Seperti di daerah yang umat islamnya sedikit, umpamanya di Bali, maka ada batasan-batasan untuk umat Islam, di sana untuk hari besar umat hindu diprioritaskan," ungkap Fadri ketika dikonfirmasi Rabu (11/7).

Kepada pengusaha, Fadri juga menghimbau agar dapat mengerti dan memahami kondisi daerahnya tempat berusaha. Apabila ditetapkan aturan batasan beroperasi dalam satu bulan, hal tersebut sangat biasa. Kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru juga diminta agar dapat melakukan pengawasan terhadap aturan yang dibuat. Jika tidak ada pengawasan, maka percuma aturan tersebut ditetapkan.

"Karena pengusaha ini kan sudah diberi kesempatan selama 11 tahun untuk beroperasi. Jadi tak ada masalahnya jika satu bulan ini diberi batasan. Karena mereka perlu juga memberikan kesempatan kepada karyawan tempat hiburan tersebut melakukan ibadah selama Ramadhan seperti ibadah Puasa, Shalat Sunat Taraweh, Tadarus dan Shalat Tahajud," paparnya.

Terkait aturan buka tutup rumah makan dan restoran, Fadri berpendapat, agar rumah makan yang diberikan waktu untuk buka seperti diatur buka tutupnya, pukul 15.00 WIB hingga masuknya waktu Imsyak. Pukul 15.00 WIB itu juga tidak dibenarkan makan di tempat, harus dibungkus dan dibawa pulang.

"Karena itu, kita minta Pemko dapat melakukan pemantauan terhadap pelanggaran yang telah dilakukan. Kalau misalnya ada yang kedapatan pukul 15.00 WIB itu ada yang makan di lokasi rumah makan dan restoran, maka berikan sanksi yang tegas, kalau tak ada sanksi tegas sama saja itu aturan kosong melompong" pungkasnya. (RA1)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index