Riauaktua.com - Kepala Bagian Humas Setdako Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman, Selasa (14/4/2020), menyebut Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Pekanbaru belum menghentikan aktivitas selama 24 Jam penuh.
Dalam PSBB yang diterapkan Pemko Pekanbaru pada lusa atau Jum'at (17/4/2020) nantinya, hanya pembatasan masyarakat tidak boleh beraktivitas di luar rumah dari pukul 20.00 Wib hingga 05.00 Wib.
"Di saat itu tak ada satupun aktivitas di luar rumah, kecuali dalam keadaan darurat, atau bagi pekerja yang bertugas malam. Itupun para pekerja harus mengantongi izin atau surat keterangan dari tempat mereka bekerja," jelasnya.
Sementara untuk siang hari, masyarakat dapat melakukan aktivitas masing-masing dan wajib mengikuti protokol kesehatan.
"Misalnya wajib pakai masker dan sarung tangan. Melakukan sosial distancing, dan ketika menggunakan kendaraan, kapasitas penumpang harus 50 persen dari yang tersedia," katanya.
Nantinya kata Irba, akan ada sanksi yang memperkuat aturan dalam Perwako terkait PSBB yang diterapkan. Irba menyebut sanksi yang dikenakan bagi yang tidak mengindahkan Perwako adalah Tipiring (Tindak Pidana Ringan) berdasarkan dengan Perda dan peraturan Undang undang yang berlaku. Dengan ancaman kurungan 3 hari hingga 3 bulan kurungan penjara.
Irba juga menyebut, Draft Peraturan Walikota (Perwako) tentang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Pekanbaru sudah diajukan ke Gubernur Riau. Draft itu akan diharmonisasi dan disesuaikan dengan peraturan gubernur yang sedang digodok pemerintah provinsi.
"Sudah kita ajukan hari ini ke Gubernur untuk harmonisasi guna sinkronisasi dengan Pergub (Peraturan Gubernur). Karena akan ada pergub yang diterbitkan gubernur terkait PSBB ini, maka jangan sampai bertentangan dengan itu," pungkasnya. (Das)