TAMBANG, RiauAktual.com - Ketentuan mengenai pemasangan alat peraga kampanye di luar ruang yang diatur dalam pasal 102 UU Nomor 8 Tahun 2012, dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 dalam pasal 17 sebagaimana yang telah diubah oleh peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013, ternyata masih banyak para caleg yang tidak dan belum memahami aturan main yang telah ditetapkan KPU.
Pantauan RiauAktual.com di Desa Taraibangun, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar beberapa hari belakangan ini, terlihat masih banyak atribut spanduk dan baliho caleg yang masih terpajang di sepanjang Jalan Suka Karya ujung dan Kubang Raya. Begitu juga di kedai-kedai dan warung yang ada di sepanjang jalan itu, belum ada penertiban dari Panwaslu.
Menurut salah seorang warga, Wagiman (46) menyatakan bahwa pemasangan atribut dan baliho tersebut dilakukan oleh simpatisan caleg, sehingga mereka tidak tahu aturan bagaimana seharusnya atribut atau baliho itu dipasang.
“Umumnya yang memasang atribut dan baliho itu adalah para simpatisan caleg, sehingga mereka tidak tahu tata cara dan aturan pemasangannya. Yang penting bagi mereka, atribut dan baliho caleg itu terlihat oleh masyarakat, walaupun atribut caleg tersebut dipasang pada pohon dan lokasi yang mengganggu kenyamanan warga,” terangnya.
Dikatakan Wagiman, dalam pemasangan atribut dan baliho atau alat peraga kampanye di luar ruang tempat umum, yang perlu dicermati adalah baliho atau papan reklame hanya diperuntukkan bagi partai politik satu unit untuk satu desa, memuat informasi nomor dan tanda gambar parpol dan visi misi, program, jargon, photo pengurus partai politik yang bukan Caleg.
Diterangkan Wagiman, dalam hal ini juga peran pengawas pemilu juga tidak maksimal, karena terkesan seperti membiarkan. Pemasangan yang tidak beraturan seperti di persimpangan jalan dan pada pepohonan menganggu pandangan mata para pengendara lalu lintas. (rin)
