Kemendagri Tolak Perbup Aturan PNS Shalat Berjamaah di Rohul

Kemendagri Tolak Perbup Aturan PNS Shalat Berjamaah di Rohul
Mendagri Gamawan Fauzi. FOTO: int

JAKARTA, RiauAktual.com - Adanya Peratutan bupati (Perbup) yang memberikan sanksi bagi PNS yang tidak sholat berjamaan di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) oleh Bupati Achamd, mendapat penolakan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dengan alasan urusan agama tidak boleh dicampur aduk dengan aturan pemerintahan.

Menurut Mendagri Gamawan Fauzi, jika terkait masalah shalat berjamaah bukanya bupati mengeluarkan aturan tapi memberikan penyataan yang sifatnya imbauan, bukan dengan memberikan sanksi bagi mereka yang tidak melaksanakan sholat berjamaan.

“Kalau itu hanya imbauan tidak menjadi suatu masalah. Tapi apabila sudah sampai ada sanksi, maka regulasi tersebut perlu ditinjau kembali," kata Mendagri Gamawan Fauzi menanggapi adanya Perbup sholat berjamaan oleh Bupati Achmad.

Hal yang sama juga diungkapkan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan, menurutnya, aturan tersebut aneh bahkan dianggap melanggar aturan perundangan-undangan. Terobosan Bupati Rohul Achmad menyatukan urusan ibadah dalam peraturan bupati (Perbup) dinilai kurang tepat dan cerdas.

“Itu jelas peraturan yang aneh. Karena urusan Tuhan, dijadikan urusan kekuasaan kepala daerah," kata Djohan beberapa waktu lalu.

Sebagaimana diketahui, 19 pegawai daerah dipecat lantaran tidak mengikuti aturan yang dibuat sejak April 2011 tersebut. Padahal dalam desentralisasi kewenangan pemerintah daerah tidak mengatur masalah agama sesuai Undang-Undang No.32 tentang 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Beberapa pasal yang dinilai kontrovesi antara lain Pasal 2 ayat (1) menyebutkan, bagi pegawai muslim diwajibkan untuk shalat Zuhur dan Ashar berjamaah di Masjid Agung komplek Islamic Centre, Pasirpangaraian, Kabupaten Rohul. (muh)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index