Riauaktual.com - Seorang Bapak yang tinggal di Jalan Limbungan Kecamatan Rumbai, Pekanbaru ditangkap karena membuahi rahim anak kandungnya hingga hamil delapan bulan. Jon Hendri (36) kini sudah diproses di Polresta Pekanbaru.
Jon ditangkap Polsek Rumbai Pesisir, kemudian dilimpahkan penanganannya ke Polresta Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kasat Reskrim Kompol Awaludin Syam, Jumat (20/3/2020) mengatakan, pelaku diproses sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 183 / III / 2020 / SPKT/ RESTA PKU, tanggal 18 Maret 2020 inisial MNY ibu korban.
Menurut keterangan korban dan pelaku, aksi menggauli anaknya itu dilakukan pada bulan Agustus 2019 silam.
Awaludin menjelaskan, kronologis mensetubuhi anaknya ini dilakukan terhadap korban inisial SPA yang masih berusia 14 tahun.
"'Pengakuannya sudah dilakukan berulang kali,'' sebut Awal.
Kehamilan anaknya, awalnya diketahui MNY setelah melihat perut anaknya tiba-tiba sudah membesar.
''Saat ditanya siapa ayah anak dalam kandungannya, korban mengatakan yang melakukan adalah bapaknya,'' ujar Awal.
Mendengar pengakuan dari anak nya kemudian ibu korban merasa terkejut dan melaporkan ke Polsek Rumbai Pesisir dan mebuat laporan.
Penangkapan dilakukan, Rabu (18/3/2020) siang sekitar pukul 11.00 WIB oleh Polsek Rumbai Pesisir. ''Saat ditangkap pelaku mengakuinya,'' sebut Awal.

Kompol Ardinal Effendi Kapolsek Rumbai Pesisir (Int)