Pidsus Kejaksaan Bengkalis Endus Dugaan Korupsi DD di Desa Senderak Bengkalis

Pidsus Kejaksaan Bengkalis Endus Dugaan Korupsi DD di Desa Senderak Bengkalis
Kepala Kejaksaan Bengkalis Nanik Kushartanti berfoto bersama Kasi Pidsus Agung Irawan

Riauaktual.com- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkalis menerima laporan dugaan korupsi masyarakat terhadap penggunaan Dana Desa (DD) di Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis diperkirakan kerugian mencapai Rp 350 juta. 

Laporan tersebut berdasarkan hasil monitoring pihak intansi terkait Dana Desa (DD) digunakan sebesar Rp 350 juta tahun 2019.  Sementara kegiatan belum dilaksanakan apalagi Surat PertanggungJawaban (SPJ). 

"Iya, pihaknya saat ini sedang melakukan lidik atas informasi atau laporan tersebut," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nanik Kushartanti melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Agung Irawan, Rabu (22/1/2020) lewat telepon selulernya. 

Kepala Desa Senderak Harianto SH membantah dugaan tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui adanya laporan yang masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. 

Kendati demikian, Harianto memaparkan pihaknya ada melakukan pengambilan dana sebesar Rp300 juta untuk sejumlah pembangunan fisik. Hanya saja kegiatan itu tak bisa dikerjakan dan akhirnya SiLPA. 

"Ya pada tahun 2019 kegiatan itu belum dilaksanakan kemudian dana tersebut di Silpa dan akan dilaksanakan tahun 2020, sebanyak 5 item kegiatan,"bantahnya.

Faktor gagalnya sejumlah kegiatan itu sebabnya terkendala waktu mepet di Desember kemarin. 

"Kita awalnya sudah mengambil dana tersebut sebanyak Rp 300 juta lebih, namun karena tidak bisa dilaksanakan akhirnya kita kembalikan ke kas desa dan jadi dana SILPA,"pungkas Harianto.(put)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index