Riauaktual.com - Nelayan Desa Sungai Bela, Desa Tanjung Lajau Kecamatan Kuala Indragiri (Kuindra) Kabupaten Inhil, resah dengan ulah segelintir oknum yang menggunakan racun dalam menangkap ikan dan udang. Hal itu dipandang bisa membuat musnah ikan dan membahayakan warga yang mengkunsumsi hasil laut tersebut.
Ungkapan tersebut disampaikan SR salah seorang warga Tanjung Lajau kepada media ini, Selasa, 26 November 2019. Menurutnya ada beberapa jenis racun yang digunakan yakni merek Kejora dan Record untuk menangkap udang, serta Matarin, Feodan 3M dan Putas untuk menangkap ikan.
"Terus terang kita sebagai nelayan sangat khawatir dengan ulah oknum yang tidak bertanggungjawab tersebut. Tindakan mereka sangat merugikan, dan membuat punah ikan dan udang," katanya.
Selain penggunaan racun juga membahayakan tubuh para nelayan itu sendiri, hasil tangkapan mereka juga tidak sehat untuk dikonsumsi. Untuk itu harus ada tindakan tegas dari pihak keamanan dan OPD terkait untuk mencegah aksi ini terus berlanjut.
"Kalau penangkapan seperti ini terus berlanjut, kedepan anak cucu kita tidak akan bisa menikmati hasil laut. Sekarang ini saja, hasil tangkapan sudah sangat jauh berkurang akibat tindakan mereka," katanya.
Sementara itu anggota DPRD Inhil dari Kecamatan Kuindra Hasanudin, saat dimintai tanggapannya Rabu 27 November 2019, meminta kepada masyarakat nelayan untuk tidak melakukan hal seperti itu.
"Aksi menangkap ikan dan udang dengan menggunakan racun, selain merugikan masyarakat sendiri, juga melanggar hukum dan itu bisa diproses," kata politisi Gerindra tersebut.
Oleh sebab itu kata Hasanudin, saat reses 9 Desember nanti persoalan ini akan disampaikan kepada masyarakat. "Sama-sama kita jaga kelestarian alam kita, agar bisa dinikmati oleh generasi selanjutnya," kata Hasanudin. (Suf)