Tak Lagi Menjabat Gubernur, TGB Dibidik KPK

Tak Lagi Menjabat Gubernur, TGB Dibidik KPK
tgb (int)

Riauaktual.com -  Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi, resmi tak menjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB).  Presiden Joko Widodo, tadi pagi melantik gubernur baru periode 2018-2023 Zulkieflimansyah dan Sitti Rohmi Djalilah di Istana Negara.

Pelantikan dimulai dengan penyerahan petikan keputusan presiden kepada mereka di Istana Merdeka.  Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 155/P Tahun 2018 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat 2018-2023 tertanggal 28 Agustus 2018.

Sementara itu, TGB saat ini tengah dibidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu, tengah menelaah pertemuan antara TGB dengan Direktur Penindakan KPK, Brigjen Firli.

"Proses itu sedang ditelaah, jadi pemberitaan, dan saya sudah cek ke direktorat pengawasan internal tentu dilakukan proses telaah," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, sebagaimana dilansir dari Tribunnews, Rabu (19/9/2018).

Menurut Febri, pihaknya tengah merunut kronologi pertemuan. "Kemudian siapa saja yang mengambil keputusan saat itu dan bagaimana peristiwanya. Baru itu yang bisa saya sampaikan," jelasnya.

TGB dan Firli diberitakan bertemu dalam acara perpisahan Komando Resor Militer 162 di Mataram pada Mei 2018. Keduanya kedapatan sedang bermain tenis di Lapangan Tenis Wira Bhakti, Gebang, NTB.

Keterangan dari Korem 162, tidak ada undangan resmi untuk keduanya. Pertemuan itu di tengah KPK sedang menyelidiki kasus divestasi PT Newmont yang melibatkan nama TGB.

Jika benar pertemuan itu, Firli bisa dinilai melanggar Pasal 66 UU tentang KPK. Dalam pasal Pasal 66 huruf a, disebut, pegawai KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK tanpa alasan yang sah.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index