Oknum DPRD Tertangkap Minta Jatah Proyek Sekolah

Oknum DPRD Tertangkap Minta Jatah Proyek Sekolah
ils (int)

Riauaktual.com - Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, I Ketut Sumedana, membenarkan telah menangkap seorang anggota DPRD Kota Mataram. Oknum tersebut diduga hendak menerima sejumlah uang untuk proyek rehabilitasi sekolah pascagempa di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ketut menjelaskan, penangkapan oknum anggota DPRD Mataram berinisial M dari Fraksi Golkar itu dilakukan aparat kejaksaan ketika yang bersangkutan sedang bertransaksi sejumlah uang di sebuah restoran di Cakranegara, Mataram, pada Jumat (14/9) pagi.

Ketut menyampaikan, yang bersangkutan diduga melakukan pemerasan terhadap pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mataram. Pemerasan itu terkait dengan rencana proyek rehabilitasi dan rekonstruksi sejumlah bangunan SD dan SMP di Kota Mataram.

"Kami tangkap dalam OTT di sebuah rumah makan di Cakranegara. Barang buktinya uang senilai Rp 30 juta yang diduga hasil pemerasan," ujar Ketut di Mataram, NTB, Jumat (14/9).

Sumadana menjelaskan, sebelumnya pekan lalu pihak Kejari Mataram menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan pemerasan yang dilakukan M. Informasi dan laporan masyarakat itu menyebutkan ulah M yang sering kali meminta jatah proyek dalam pembangunan di Kota Mataram.

"Laporan yang masuk, yang bersangkutan minta jatah dalam proyek rehabilitasi dan rekonstruksi bangunan SD dan SMP di Kota Mataram pascagempa bumi," lanjut dia, sebagaimana dikutip dari republika.co.id.

Kejari kemudian membentuk tim untuk mendalami dugaan itu. Ketut mengungkapan, pada Kamis (13/9) malam, tim jaksa membuntuti gerak-gerik M. Namun, M masih menolak pemberian karena jumlahnya hanya Rp 1 juta. "Pada Jumat pagi, tim kami membuntuti lagi, dan menangkap tangan saat sedang bertransaksi Rp 30 Juta," katanya.

Dalam OTT itu, tim jaksa juga mengamankan oknum rekanan berinisial CT, dan oknum Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mataram berinisial S. Ketut mengatakan, selain mengamankan uang senilai Rp 30 juta, tim jaksa juga mengamankan satu unit mobil milik M, satu sepeda motor, dan dua buah telepon seluler milik M dan S.

"Saat ini masih kita periksa. Kami akan mengembangkan apakah dugaan pemerasan ini melibatkan oknum dewan lainnya atau tidak, masih kita kembangkan," ujar dia menambahkan.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index