Universitas Riau Tanpa Rektor, Surat Kemenristekdikti Bingungkan Panitia

Universitas Riau Tanpa Rektor, Surat Kemenristekdikti Bingungkan Panitia
Dr Irwantono MPhil

Riauaktual.com -  Tanpa menyebutkan alasan, melalui surat bernomor 3594/A.A2/2018 tertanggal 14 Agustus 2018, Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi membatalkan agenda pemilihan rektor Universitas Riau periode 2018-2022 yang telah mereka jadwalkan sendiri pada tanggal 16 Agustus 2018. Surat itu membuat kokosongan tampuk kepemimpinan di Unri saat ini dan juga membuat bingung panitia.

Ketua panitia pemilihan Rektor Unri periode 2018-2022 Dr Irwantono M Phil menjelaskan, pihaknya telah melaksanakan proses pemilihan rektor Unri, dimulai dari proses penjaringan yang dilakukan pada 11-25 Mei 2018, dengan 4 orang bakal calon.

Selanjutnya dilakukan proses penyaringan pada 7 Juni 2018 dan lolos 3 calon rektor dengan komposisi Prof Aras Mulyadi meraih 43 suara, Dr. Deni Efizon 8 suara dan Dr. Zukkarnain 2 suara. Kemudian proses terakhir (proses pemilihan) dijadwalkan tanggal 11 Juli 2018.

"Untuk proses pemilihan ini melalui surat kita memberitahukannya, surat tersebut tanggal 8 Juni kita sampaikan kepada pihak Kementerian, mengapa tanggal 11 Juli kita usulkan, mengingat ada beberapa anggota senat yang akan melaksanakan ibadah haji, dan juga ada yang akan berakhir masa jabatannya pada 11 September 2018," jelas Irwantono, Kamis (13/9).

Pada 5 Juli 2018, panitia menurut Irwantono mendapat pemberitahuan melalui surat bernomor 2824/A.A2/KP/2018 dari Kemenristekdikti yang memuat dua poin, yakni Kemenristekdikti sedang melanjutkan Proses pemilihan Calon Rektor Unri periode 2018-2022 sesuai dengan Peraturan Menteri Ristek Dikti Nomor 19 tahun 2017.

Yang kedua, pelaksanaan sidang senat Unri dengan agenda pemilihan calon rektor yang sedianya akan dilaksanakan pada 11 Juli 2018, agar ditunda sampai dengan selesai proses rekam jejak calon Rektor.

Selanjutnya melalui surat tertanggal 6 Agustus 2018, lanjut Irwantono, pihak Kemnristekdikti menyampaikan bahwa proses pemilihan Rektor Unri dapat dilanjutkan karena proses rekam jejak sudah selesai, dan proses pemilihan rektor dapat dilakukan, dengan akan dihadiri pihak kementerian, pada tanggal 16 Agustus 2018.

"Namun melalui surat nomor 3594/A.A2/2018 tertanggal 14 Agustus 2018, Kementrian membatalkan agenda pemilihan tanpa alasan. Kondisi itu tentu membingungkan panitia dan senat," sebutnya.

Setelah menunggu dan terus menunggu, kata Irwantono, Senat pada Tanggal 23 Agustus melaksanakan rapat, yang hasilnya adalah menugaskan ketua senat membuat surat ke kementerian yang isinya meminta penjelasan alasan penundaan, dan meminta penjadwal tanggal pemilihan.

"Ini juga sejalan dengan aturan yang ada dalam Permenristekdikti, maksimal dua minggu jelang masa jabatan Rektor habis, harus dilaksanakan pemilihan," pungkasnya.

Akan tetapi apa yang menjadi permintaan atau yang menjadi pertanyaan pihak Senat ke Kemenristek Dikti, melalui surat resmi tersebut hingga saat ini belum juga dibalas, sementara masa jabatan Rektor periode sebelumnya telah habis. Kondisi inilah yang membuat Unri saat ini tanpa ada pimpinan.

"Kondisi ini tentunya kita harapkan tidak berlangsung lama. Karena akan berdampak pada kelancaran berbagai aktifitas kampus, salah satunya adalah bagimana akan mencairkan anggaran kegiatan, karena Rektor adalah Kuasa Pengguna Anggaran. Karena itu, sekali lagi kita berharap Kementerian segara mengelaurakan jadwal pemelihan Rektor Unri periode 2018-20122," ungkapnya. (mad)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index