Panwaslu Kecewa tak Dilibatkan Tetapkan Zona Kampanye di Kota Pekanbaru

Panwaslu Kecewa tak Dilibatkan Tetapkan Zona Kampanye di Kota Pekanbaru
Panwaslu

PEKANBARU (RA)- Anggota Panwaslu Kota Pekanbaru Bustami Ramzi dan Indra Dinata mengaku kecewa setelah lembaga pengawas pemilu tersebut tidak dilibatkan dalam rapat penetapan zona kampanye calon anggota DPRD, DPR dan DPD sebagaimana yang diamanahkan dalam peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 15 tahun 2013.

Menurutnya, ini dibuktikan dengan tidak adanya surat undangan yang dilayangkan, baik atas nama KPU Pekanbaru maupun Pemko yang disampaikan kepada institusi Panwaslu. "Saya kaget saja, tahu-tahu setelah baca koran KPU menetapkan zona kampanye, wartawan telepon saya menanyakan itu. Saat saya tanya staf apakah ada surat masuk dari KPU, staf bilang tidak ada,’" ujar Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bustami Ramzi, kemarin dengan nada kecewa.
Dikatakannya, seharusnya sebagai penyelenggara pemilu pihak terkait melakukan koordinasi dengan Panwaslu termasuk kepada peserta Pemilu lainnya. Sebab ini terkait penjabaran peraturan yang harus dilakukan di tingkat kota.
"Terus bagaimana kita mau memberikan rekomendasi sebagaimana yang diminta pada PKPU nomor 15 tersebut kalau sejak penetapan zona kampanye saja sejak awal kita tidak dilibatkan dan tak tahu, wilayah mana saja yang boleh atau tidak boleh alat peraga kampanye itu dipasang," tambahnya.
Padahal mengacu kepada regulasi internal pengawasan pada pasal 11 peraturan Bawaslu RI nomor 4 tahun 2013 disebutkan bahwa potensi kerawanan pelanggaran dalam penetapan lokasi pemasangan alat peraga pelaksanaan kampanye meliputi koordinasi penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye antara KPU dan Pemda tidak melibatkan peserta dan pengawas pemilu.
Senada dengan Bustami, anggota Panwaslu lainnya Indra Dinata juga mengatakanhal yang sama tidak mendapatkan informasi apa-apa. "Saya ditanya Pak Bustami, saya jawab tak ada undangan, siapa yang melakukan acara. Apakah KPU kota atau Pemko. Bahkan, ketua pun kita tanya tak ada surat undangan. Sebab kita memandang ini penting dan strategis untuk kita ikuti sejak awal," sebut indra yang juga membidangi Divisi Organisasi dan SDM ini.

Pihaknya mengakui dalam PKPU 15 tersebut saat penetapatan zona kampanye memang tidak dibunyikan harus atau melibatkan pengawas Pemilu. Hanya saja sebagai pihak berkompeten mestinya ada undangan untuk menghadiri. "Sebagai penyelenggara pemilu, ya kita mesti tahu seperti apa zona kampanye yang ditetapkan itu," tegas Indra (Dni/rls)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index