Wah.. BNN Sebut Eks Kader Nasdem Edarkan Narkoba Jenis Baru

Wah.. BNN Sebut Eks Kader Nasdem Edarkan Narkoba Jenis Baru
Kepala Deputi Bidang Pemberantasan Narkotika Armand Depari (kanan) memperlihatkan bahan pembuatan narkoba yang akan dimusnahkan di kantor BNN, Jakarta

Riauaktual.com - BNN menyebut narkoba yang diedarkan oleh Ibrahim Hasan, eks kader Partai Nasdem dari Langkat, Sumatera Utara, adalah pil ekstasi jenis baru.

Ibrahim Hasan ditangkap oleh BNN atas dugaan kepemilikan dan bandar besar peredaran sabu seberat 105 kilogram dan 30 ribu butir pil ekstasi. Penangkapannya merupakan pengembangan dari kasus tujuh orang penyelundup narkoba asal Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, pada 19 Agustus 2018.

Deputi Pemberantasan Narkoba Badan Narkotika Nasional (BNN) Arman Depari mengatakan pil ekstasi berlogo crown yang dimiliki Ibrahim merupakan jenis baru karena berbahan dasar campuran Panthylon dan kafein.

"Ini yang pertama sekali kami temukan di Indonesia," ujar Arman di Kantor BNN Pusat, Cawang, Jakarta Timur, pada Jumat, 7 September 2018..

Biasanya, ekstasi yang diedarkan oleh sindikat narkoba di Indonesia berbahan dasar Metalindioksi-Metafetamina (MDMA) atau Malondialdehid (MDA). 

Dari 105 kilogram sabu jenis Blue Eyes yang disita dalam penangkapan itu, ada satu kilogram yang kandungan kemurniannya mendekati 100 persen. Itu berarti memiliki kualitas sangat baik atau KW 1.

"Itu didesain khusus untuk memberikan efek yang lebih keras bagi para pemakai. Di dunia internasional dikenal dengan nama Blue Eyes," kata Arman.

Efek yang diberikan ketika mengkonsumsi sabu jenis itu, lanjut Arman adalah euforia, insomnia, paranoid, bahkan kematian secara langsung. Sehingga, ia pun menyebut sabu jenis itu sangat berbahaya.

"Tapi kalau kata pemakai, sabu jenis itu tuh lebih keras dan lebih smooth, jadi enak," tutur dia.

Akibat kasus narkoba tersebut, Partai Nasdem memecat Ibrahim dari kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat. Ia juga dipecat dari kader partai besutan Surya Paloh itu. "Kami secara resmi menjatuhkan hukuman pemberhentian sebagai anggota DPRD Langkat dan sebagai kader NasDem. Jadi hari ini sudah final,” kata Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah Partai NasDem Sumatera Utara Iskandar, di kantor NasDem, Selasa, 21 Agustus 2018 lalu.

 

Sumber : tempo.co

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index