Polda Ekspos Miras Rp2 Milliar, Tangkapan TNI AL dan AD

Polda Ekspos Miras Rp2 Milliar, Tangkapan TNI AL dan AD

Riauaktual.com - Satu unit truk bernopol BAD 8713 AO bermuatan minuman keras (Miras) di ekspos di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus), Ahad (29/7) siang.

Hitungan sementara jumlah miras dengan merek Absolut Vodka, Chivas Regal, Jack Daniels, Hendricks, Jose Cuervo, Belvedere Vodka, dan The Glenlived berjumlah sekitar 5000 botol.

Kronologis penangkapan truk tersebut, menurut Danlanal Dumai Kolonel Laut E Yose Aldino. Awalnya, berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat Jumat (27/7) sekitar pukul 15.56 WIB yang diterima Unit Intel Lanal Dumai.

Informasinya, sambung Yose, bahwa diinformasikan akan ada Speed Boat  masuk ke Kuala Enok Kabupaten Inhil wilayah kerja Lanal Dumai dengan muatan miras.

Atas informasi tersebut, kemudian Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut E Yose Aldino langsung memerintahkan petugas Dan Posal Tanjung Datok untuk melaksanakan pencegatan dan pengejaran.

''Pengejaran dilakukan Dan Posal Tanjung Datok dengan membagi personel menjadi 2 tim yang terdiri dari tim darat dan tim laut untuk melaksanakan patroli guna melakukan pencegatan dan pengejaran,'' sebut Yose.

Akhirnya, upaya tim membuahkan hasil. Persisnya sekitar lukul 21.37 WIB tim patroli laut menggunakan speed mesin 40pk melihat speed 5 mesin @200pk dan melakukan pengejaran.

''Saat pengejaran, speed tersebut menambah kecepatan speed sehingga tidak terkejar oleh patroli laut. Kemudian tim patroli laut melaporkan ke Tim darat bahwa sasaran lolos dari pengejaran di laut, speed patroli 40pk terus melakukan penyisiran ke arah Kuala Enok,'' ungkapnya.

Setelah kawasan pantai dirasa tidak ada pergerakan kapal tersebut, sekitar pukul 23.15 WIB petugas Danposal Tanjung Datuk melaksanakan koordinasi kepada Kodim 0302/Inhu untuk membantu tim darat melaksanakan penyisiran ke arah Kuala Enok Dalam.

Selanjutnya tim gabungan posal tembilahan dan kodim inhu yang sudah standby melaksanakan pemantauan di Pos PLN Kilo 7 Enok Dalam. Kemudian sekitar pukul 00.30 WIB tim darat mendapati adanya sebuah truck yang mencurigakan masuk ke Enok Dalam dicurigai muat barang illegal.

''Saat didarat terjadi aksi pengejaran dan pencegatan terhadap truk tersebut. Tim darat 2 orang personel posal tembilahan bersama 2 orang personel Kodim 0302/Inhu bergerak mengejar sasaran tersebut,'' ujarnya.

Yose menjelaskan, truk dapat dicegat dan diamankan sekitar pukul 04.00 WIB saat melintas di Kempas, Kabupaten Inhil.

''Untuk penyelidikan pemilik dan pemesan miras tersebut kita serahkan ke Polda Riau,'' timpalnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto didampingi Kasubdit I Ditreskrimus Polda Riau, AKBP Asep Iskandar mengatakan, dari pengungkapan ini. Seorang supir inisial DS berhasil diamankan.

Dari keterangan DS, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui apa muatan dari barang dibawanya.

''Saat ini siapa pemilik dan pemesan miras ini masih kita dalami,'' sebut Sunarto.

Kemudian untuk total keseluruhan miras tersebut, lanjut Sunarto ditaksir mencapai Rp2 milliar.

Untuk pasal yang diterapkan kepada DS, yakni undang-undang 18 tahun 2012 tentang pangan. Kemudian undang-undang nomor 8 tentang perlindungan konsumen.

''Sesuai undang-undang tersebut, pelaku terancam dikurung penjara selama 15 tahun,'' pungkasnya. (HA)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index