Mahasiswi Buang Bayi Kembar

Mahasiswi Buang Bayi Kembar
Ilustrasi bayi. Foto: Unsplash.com

Riauaktual.com - Mahasiswi asal Manggarai Barat berinisial LJ yang membuang orok bayi ke samping kosnya itu ternyata pelayan toko bangunan.

 

Status LJ sebagai pelayan toko bangunan di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung itu diungkap Yohanes Arif, tokoh masyarakat Manggarai Barat di Bali yang ikut mengawal kasus tersebut.

Dalam keterangannya yang dilansir media lokal, Arif mengatakan LJ merantau ke Bali untuk bekerja bukan kuliah.

LJ dan kekasihnya, F tega membunuh dan membuang orok bayi kembar berusia kandungan sekitar 8 bulan. Menurut polisi, sebelum membuang orok bayi hasil hubungan luar nikah tersebut, LJ melahirkan di kamar mandi kos mereka di Jalan Ratna, Gang Werkudara, Denpasar.

Aksi kekejaman yang dilakukan LJ dan F menuai kecaman banyak orang di media massa. Pemilik akun Facebook bernama Tony misalnya, dalam komentarnya mengaku tak menyangka LJ akan berbuat demikian. Tony menyebut LJ merupakan rekan kerjanya.

"LJ kok tegah kmu ya... Saya gak percaya ini kok kamu bisa sejahat ini," ujar Tony dalam akun Facebooknya..

Lalu siapa LJ dan F? Penelusuran Kriminologi.id, LJ merupakan perempuan asal Herang, Pacar, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sementara F, seorang mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di Denpasar merupakan warga Pau Rundang, Rego, Macang Pacar Manggarai Barat. Kedua sejoli ini dikabarkan tinggal satu atap meski belum menikah.

Dalam akun Facebooknya, LJ kerap mengunggah kebersamaannya dengan F. Sayangnya, setelah berita pembuangan orok beredar luas, LJ langsung mengunci akun Facebooknya.

Menurut polisi, orok bayi kembar perempuan yang ditemukan di samping kamar kos itu diduga dibunuh sebelum dibuang. Tim forensik menemukan bekas luka senjata tajam di leher dan perut orok bayi tersebut yang kondisinya sudah membusuk.

Polisi menduga, sebelum dibuang oleh ibunya, LJ, bayi kembar itu terlebih dahulu dibunuh kekasihnya F setelah lahir. "Kalau pun hanya dibuang kemungkinan meninggalnya masih dalam kandungan," kata Kanit Reskrim Polsek Dentim Iptu Ario Seno Wimoko mewakili Kapolsek AKP Nyoman Karang Adiputra, di Denpasar, Selasa, 17 Juli 2018.

Ario Seno menduga tindak kekerasan hingga merenggut nyawa bayi kembar itu dilakukan di kamar kos mereka. Hal itu diperkuat keterangan saksi yang juga tetangga kos pelaku sempat mendengar suara tangis bayi.

"Kami menduga mereka membuang bayi kembarnya itu, karena malu atau ingin menutupi aib, maka anaknya dibunuh," katanya.

Hingga kini LJ masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Trijata Polda Bali. Adapun F tengah diburu polisi ke kampung halamannya di Pau Perundang.

Perbuatan pelaku dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 341 KUHP, pasal 342 KUHP, pasal 343 KUHP tentang menghilangkan nyawa anak yang baru dilahirkan. Selain itu, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

 


Sumber : kriminologi.id

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index