Wanita Ini Culik Bayi demi Menutupi Keguguran dan Takut Ditinggal Suami

Wanita Ini Culik Bayi demi Menutupi Keguguran dan Takut Ditinggal Suami
Ilustrasi

Riauaktual.com - Satreskrim Polrestabes Bandung yang dibantu Polsek Sukasari berhasil menangkap pelaku penculikan anak berumur lima hari.

Adapun pelaku berinisial LM (23), warga Cipamokolan, Rancasari, Kota Bandung. Dia mengaku terpaksa menculik bayi dari pasangan Riki Buki (23) dan Siti Nurcahyati (23) lantaran ingin menutupi keguguran kandungannya dari suami dan keluarganya.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Hendro Pandowo menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap penculikan ini setelah melakukan olah tempat kejadian dan meminta keterangan saksi hingga akhirnya mendapatkan identifikasi pelaku.

Kurang dari 1x24 jam petugas berhasil mengamankan pelaku di kediamannya sekitar 20 meter tidak jauh dari rumah korban pada Jumat (13/7/2018) pagi. Bayi itu kini telah dikembalikan Hendro kepada ibu sang bayi, Siti Nurcahyati.

Menurut Hendro, tersangka LM ini kenal dengan korban Siti belum lama. Perkenalan itu dimulai saat Siti tengah memeriksakan kandungan di Puskesmas Cipamokolan. Sampai akhirnya bertukar nomor kontak dan berkomunikasi melalui pesan singkat WhatsApp.

Sampai suatu hari, setelah Siti melahirkan, tepatnya pada Kamis (12/7/2018), LM yang membawa tas kecil dan tas berukuran besar berisi baju bayi datang ke rumah korban di Jalan Rancacili, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, untuk membesuk Siti.

"Setelah ketemu keluarga ibu Siti dan melihat bayinya ternyata tersangka ini sudah punya rencana mengambil bayi," kata Hendro di Mapolsek Rancasari, Kota Bandung, Jumat (13/7/2018).

Namun lantaran saat itu ada orang tua bayi, tersangka mencari cara untuk menculik si bayi dengan berpura-pura lapar dan meminta Siti untuk membelikan semangkuk bakso.

"Saat ibu Siti beli bakso, bayi dibawa tersangka. Saat ibu Siti kembali ke rumahnya, korban tak melihat bayi dan tersangka," jelasnya.

Menurut Hendro, tersangka menculik bayi berumur lima hari itu dengan memasukkannya ke tas besar warna cokelat yang dibawa tersangka.

"Bayi dimasukan ke dalam tas, dan tersangka keluar gang rumah kemudian naik ojek pulang ke rumahnya. Bayi diambil ke rumahnya, dan diasuh seperti anaknya sendiri," jelas Hendro.

Kepada Polisi tersangka mengaku pernah mengalami keguguran pada saat usia kehamilan lima bulan. Namun lantaran takut suaminya pergi, LM tak memberitahukan peristiwa itu kepada suami maupun keluarganya.

"Tersangka cemas kalau suaminya tahu dia keguguran, maka dia (suaminya) akan lari dari tersangka. Sehingga untuk menutupi seolah dia melahirkan, maka diambilah bayi itu," jelas Hendro.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidananya 15 tahun penjara," kata Hendro. (Wan)

 

Sumber: Kompas.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index