KPU Riau Tak Terbukti Melanggar Kode Etik

DKPP Tolak Gugatan WIN dan Mambang Mit

DKPP Tolak Gugatan WIN dan Mambang Mit
DKPP. int

JAKARTA, RiauAktual.com - Sidang putusan majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (16/9/13) diketuai Jimly Assidiqie dengan Anggota Valina Sungka Subekti, Saut H Sirait, Nelson Simanjuntak, Ida Budiarti dan Ana Herliana, menyatakan dalam putusan majelis DKPP, KPU Riau tidak terbukti melanggar kode etik dan menolak pengaduan teradu semuanya.

Putusan DKPP yang dibacakan Valina Singka Subekti, mengatakan, DKPP telah membaca pengadu Teradu dan Teradu, memeriksa keterangan saksi, dokumen dan mempelajari dengan seksama duduk perkara dan seterusnya dalam pertimbangan putusan.

"Menimbang bahwa Pengadu I dan II menuduh Teradu melanggar kode etik dengan kehilangan hak konstitusional untuk pasangan gubernur dan wakil gubernur tidak terbukti," kata Valina.

Valina memaparkan, semua hal-hal yang selama ini menjadi dasar pasangan WIN mengadu ke DKPP, mulai dari putusan PTUN, penerbitan format baru yang dibuat KPU Inhu di luar ketentuan dengan tabel nama dan komunikasi antara pihak Teradu dan Pengadu di Kota Pekanbaru berlajan baik, dan pihak Pengadu yang tidak cukup memantau di lapangan.

"Berdasarkan bukti dalam keterangan tersebut, maka dalam hal ini DKPP berkesimpulan Teradu tidak terbukti melanggar kode etik," sebutnya.

Maka dalam kesimpulan DKPP, berdasarkan penilai dalam fakta-fakta persidangaan keterangan, komunikasi, dan bukti sesuai dengan atauran KPU.

Bukan hanya aduan pasangan WIN yang ditolak oleh DKPP, termasuk Pengadu II HR Mambang Mit juga ditolak oleh DKPP. Dalam pemalsuan tanda tangan oleh Ketua DPD Partai Demokrat, DKPP berdalil bukti yang diajukan para Teradu dapat diterima.

"Maka DKPP menyimpulkan, satu, mengadili pengadu satu sampai tiga para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik KPU, maka memutus menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya," katanya.

Bukan hanya itu saja, DKPP juga minta KPU untuk merehabilitasi komisioner KPU, yakni Teradu I sampai V yakni, Tengku Edi Sabli, Asmuni Hasmi, Lena Farida, Budian Putra Ali, Erianti Hasan.

"Memenrintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini dengan sebaik-baiknya," ujarnya. (rrm/rtc)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index