Amril Mukminin Disebut Dalam Sidang Korupsi PT BLJ Rp 300 Miliar

Amril Mukminin Disebut Dalam Sidang Korupsi PT BLJ Rp 300 Miliar
Ilustrasi

Riauaktual.com- Amril Mukminin masuk dalam daftar salah seorang anggota DPRD Kabupaten Bengkalis bahkan uang haram itu mengalir ke Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bengkalis pada 2012 guna memuluskan pengesahan Perda Penyertaan Modal Pemkab Bengkalis ke PT BLJ sebesar Rp300 miliar.

Hal itu terungkap Kamis, (28/6/2018) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau dari saksi kunci mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah. Kendati dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU ) penanganan di Kejagung. 

Menanggapi fakta persidangan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkalis Heru Winoto melalui Kasi Pidana Khusus Agung Iriawan menegaskan dalam perkara TPPU pihaknya bekerja proposional melihat perkembangan selama proses persidangan. Ia juga menambahkan dari hasil fakta persidangan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan baik dari mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah nama bupati Bengkalis Amril Mukminin turut menikmati uang penyertaan modal Pemkab Bengkalis ke PT BLJ  Rp 300 miliar. 

"Kemungkinan ada dilakukan pemanggilan ulang terhadap nama nama yang disebutkan didalam persidangan untuk diperiksa lebih lanjut. Termasuk bupati Bengkalis Amril Mukminin pada masa itu anggota DPRD Bengkalis dan anggota Pansus DPRD Bengkalis,"kata Agung Iriawan kepada media ini Selasa (3/7/2018). 

Agung juga mengatakan penyidik akan mendalami pihak pihak yang ikut serta menikmati penyertaan modal Pemkab Bengkalis ke PT BLJ Bengkalis Rp300 miliar tanpa adanya intervensi pihak manapun.

"Tapi kami akan menmpatkan fakta-fakta tersebut sesuai dengan porsinya. Artinya, apabila fakta hukumnya kuat, nanti kita dalami tanpa adanya intervensi dari siapapun juga," tegas Agung. 

Sebelumnya, Kamazaro Waruwu SH, ketua majelis hakim yang mengadili perkara TPPU korupsi dana penyertaan modal Pemkab Bengkalis ke PT BLJ dengan terdakwa Yusrizal Handayani, Kamis 28 Juni 2018.

"Berdasarkan keterangan Ketua DPRD Bengkalis tahun 2012, Jamal Abdillah, disebutkan ada dana yang diberikan kepada Pansus dan sejumlah anggota DPRD Bengkalis untuk mengesahkan Perda penyertaan modal tersebut," ujar Kamazaro.

Dana tersebut lanjut Kamazaro, Rp1,5 miliar diserahkan Jamal Abdillah kepada Pansus Penyertaan Modal yang berjumlah 13 orang dan Rp1 miliar kepada sejumlah anggota DPRD Bengkalis, pada saat paripurna pengesahan. 

"Karena itu nanti tujuh orang anggota Pansus DPRD yang tidak datang hari ini agar dipanggil di persidangan berikutnya. Bila perlu nanti Bupati Bengkalis yang sekarang, Amril Mukminin, juga dipanggil pada saatnya nanti. Untuk memanggil mereka itu, hakim tidak perlu izin dari Mendagri atau Gubernur," ujarnya.

Karena adanya pemberian uang ini lanjut Kamazaro patut diduga mengakibatkan Pansus tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya. Di antaranya tetap merekomendasikan penyertaan modal tersebut, meski diketahui BPKP sudah menyatakan PT BLJ todak.memenuhi syarat menjadi PT dan pembangunan pembangkit listrik tetsebut belum memiliki studi kelayakan. (put)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index