Pertanyakan PAW Dasrianto

Pimpinan Penting Partai Gerindra Serbu DPRD Pekanbaru

Pimpinan Penting Partai Gerindra Serbu DPRD Pekanbaru
Partai Gerindra

PEKANBARU (RA) - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Riau, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Pekanbaru, serta perwakilan Pimpinan Anak Cabang (PAC) kecamatan Partai Gerindra, Senin (2/7) pagi mendatangi Gedung DPRD Kota Pekanbaru. Kedatangan pimpinan penting Partai Gerindra ini untuk mempertanyakan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap salah seorang anggota DPRD Kota Pekanbaru dari utusan Partai Gerindra, Dasrianto yang telah diajukan dalam beberapa bulan yang lalu, namun hingga kini Dasrianto masih duduk sebagai anggota DPRD Kota Pekanbaru.

Kedatangan pimpinan penting Partai Gerindra ini awalnya disambut oleh Unsur Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru, Sahril dan Ketua Badan Kehormatan (BK), Said Usman. Meskipun rombongan menunggu selama hampir empat jam di ruang VIP gedung DPRD, akan tetapi rombongan tetap menyalami Wakil Ketua DPRD, Sahril yang baru saja tiba tersebut.

Juru bicara DPC Gerindra Kota Pekanbaru, Syahrul mempertanyakan kepada pimpinan dan Ketua BK DPRD Kota Pekanbaru sejauh apa proses PAW antara saudara Dasrianto dan Asweli. Sebab, DPC didesak oleh PAC yang ada di Partai Gerindra Kota Pekanbaru, untuk mempertanyakan perkembangan PAW, sebab Kartu Tanda Anggota (KTA) Dasrianto sebagai kandidat partai telah dicabut oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.

Desmianto yang turut hadir belakangan waktu mengaku, proses PAW tehadap anggota Partai Gerindra Dasrianto yang telah duduk sebagai anggota DPRD selama 2,5 tahun, memang telah menerima surat sejak Maret 2012 lalu. Pada waktu itu, ada permasalahan mengenai jabatan Ketua DPC yang dijabat oleh Asweli yang belum legal hingga akhirnya surat pengajuan PAW dari DPC Gerindra dikembalikan lagi, setelah ketua Asweli legal menjadi ketua DPC, maka surat permintaan PAW Dasrianto kembali dilayangkan ke DPRD Kota Pekanbaru.

"Memang kita telah menerima surat pemcabutan KTA Dasrianto, beranjak dari pencabutan KTA dari DPP tersebut masuk, saya telah menindaklanjutinya dengan teman-teman di sini. Karena proses PAW ini tak semudah yang dibayangkan. Sampai-sampai kita juga telah mengunjungi DPP Gerindra di Jakarta, sampai sekarang pimpinan belum menerima surat laporan BK secara resmi atas hasil kunjungan itu, namun secara lisan sudah disampaikan. Tapi kan tak mau dengan lisan saja, harus secara resmi, karena persoalan ini bukan main-main," ungkap Desmianto yang ditemui usai rapat.

Ketua DPC Gerindra, Asweli menegaskan, dari proses PAW yang telah diajukan ke DPRD sejak 15 Maret lalu, dinilai sudah terlalu lama. Pihaknya menyayangkan kinerja dari DPRD yang dapat dikatakan lamban memproses PAW Dasrianto. Padahal pada 21 Juni lalu, pihaknya sudah melayangkan surat dari DPP terkait pencabutan KTA Dasrianto, namun proses PAW tetap diendapkan saja tanpa dibahas.

"Karena dalam aturan undang-undang di DPRD, proses PAW lamanya 1 minggu, KPU 5 hari, dan yang paling lama di Gubernur 14 hari. Itu merupakan aturan yang ada pada undang-undang nomor 27 tahun 2010 tentang Pemerintahan. Kalau ada gugatan dari Dasrianto, itu haknya. Tapi statusnya menggugat itu atas nama pribadi, bukan partai lagi, karena Dasrianto sudah jelas dinyatakan dipecat dari Gerindra. Kalau pembahasannya lama begini, Gerindra dirugikan dengan masih duduknya Dasrianto di DPRD, padahal dia tidak lagi anggota kita," terang Asweli.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru, Said Usman mengatakan, pada pekan lalu BK bersama anggota telah datang ke DPP Geridra di Jakarta. Pihaknya membenarkan adanya surat yang masuk ke DPRD terkait pencabutan KTA Dasrianto oleh DPP Gerindra. Setelah meminta keterangan dari DPP Gerindra yang diterima oleh Wakil Sekjen DPP Gerindra, Anwar Mb membenarkan adanya surat tersebut pencabutan KTA Dasrianto dari Partai Gerindra. Namun, BK merasa was-was jika muncul surat baru, maka pihaknya minta dari DPP Gerindra terkait surat penegasan bahwa bukti DPRD Kota Pekanbaru telah datang ke DPP Gerindra, dan minta buatkan berita acara soal kedatangan untuk buat penegasan bahwa surat ini benar dan bisa dipertanggung jawabkan.
 
"Itulah sebabnya kita belum membuat laporan secara resmi kepada pimpinan DPRD, karena kita masih menunggu berita acara itu. Untuk memutuskan PAW Dasrianto ini, BK juga perlu sebelumnya melakukan rapat internal dulu sebelum dilaporkan kepada pimpinan DPRD yang memiliki kewenangan melakukan PAW," jelas Said. (RA1)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index