Caleg Demokrat Ini Diduga Palsukan Surat Nikah

Caleg Demokrat Ini Diduga Palsukan Surat Nikah
Ilustrasi. FOTO: int

PEKANBARU, RiauAktual.com - Calon Anggota DPRD Pekanbaru daerah pemilihan III dari Partai Demokrat Nomor Urut 1 Eko Hamdani, diduga memalsukan Surat Nikahnya yang kedua, dugaan tersebut muncul karena Eko belum resmi diputuskan bercerai dengan isti pertamanya Zubaidah namun Eko mengaku telah memiliki surat nikah.

Eko Hamdani telah memiliki istri baru bernama Iqa Aulia Siregar, sedangkan istri pertamnya Zubaidah yang telah memiliki 3 orang anak belum resmi bercerai dengan Eko Hamdani dan tak ada surat persetujuan menikah lagi dari istri pertamanya. Bahkan informasi tersebut dibenarkan juga oleh Eko saat dikonfiramsi sejumlah wartawan melalui selulernya.

"Ini hanya masalah pribadi saya dan tak perlu dibesar-besarkan, sebab pernikahan saya sudah resmi dan saya sudah memiliki surat nikah," kata Eko, Selasa (27/8/2013).

Eko menikah dengan istri keduanya sudah dua tahun silam, dan resmi menikahnya dibuktikan dengan surat nikah. "Kalau tak percaya boleh lihat surat nikah saya," tantangnya.

Saat ditanya statusnya dengan istri yang lama, Eko menyampaikan bahwa saat ini masih dalam proses persidangan dan dalam beberapa hari lagi mungkin akan selesai.

Namun, saat dipertanyakan lagi mengenai putusan pengadilan agama belum dikeluarkan namun surat nikah kedua telah keluar, Eko terkesan sulit menjawabnya.

"Aturannya saya nggak tahu tapi saya sudah dapat surat nikah," kata Eko yang diketahui tinggal di Perumahan Kualu Nusa II, Desa Tarai Bangun, Panam, dengan kata terpatah-patah.

Wakil Ketua I DPC Demokrat Pekanbaru, Kamaruzaman SH, mengetahui informasi tersebut langsung terkejut. Kamaruzaman bahkan menyebut, jika terbukti benar informasi tersebut, maka Eko telah melakukan pelanggaran pidana terkait dokumen negara atau pemalsuan data diri.

"Mestinya memang tidak boleh, apabila proses perceraian masih belum ada keputusan dari pengadilan maka Eko belum berhak mendapatkan surat nikah, jika Eko mendapatkan surat nikah tentunya perlu dicurigai apakah surat nikah yang dipalsukan atau data diri yang dipalsukan untuk mendapatkan surat nikah tersebut," kata kamaruzaman.

Partai akan melakukan proses penyelidikan atas kebenaran ini. Sebab, kata Kamaruzaman, kondisi ini dapat mencoreng nama baik Partai. "Masak calon anggota DPRD yang nantinya akan membuat aturan dan menjalankan aturan, namun kenyataannya telah melanggar aturan, ini kan aneh," sebut Kamaruzaman.

Kamaruzaman meminta KPU dan Panwaslu perlu segera mengambil tindakan, apakah Eko masih dapat mencalonkan diri menjadi caleg atau tidak. "Karena aturan ada di tangan mereka. Dari partai jelas bahwa Partai akan proses kasus ini dan akan mempertanyakan kepada panitia pendaftaran Caleg," pungkasnya.

Ketua Panwaslu Pekanbaru Budi Candra, mengakui belum ada laporan terkait persoalan ini, namun dengan informasi yang diberikan oleh media tentunya Panwas akan mengkaji terlebih dahulu laporan tersebut.

"Kami belum dapat memberikan statmen, sebab belum ada laporan resmi, jika laporan resmi masuk maka segera kita proses," ucapnya. (zf)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index