Sanksi Pidana yang Bakal Menjerat Para Pelaku Candaan Bom di Pesawat

Sanksi Pidana yang Bakal Menjerat Para Pelaku Candaan Bom di Pesawat
Ilustrasi

Riauaktual.com - Fenomena candaan membawa bom di dalam pesawat belakangan marak terjadi. Aksi terlarang itu membuat sejumlah penerbangan ditunda dan menimbulkan keresahan masyarakat. Apalagi belum lama ini terjadi rentetan aksi teror di Surabaya dan Riau.

Tahun 2018 ini saja, kasus candaan membawa bom di pesawat sudah beberapa kali terjadi. Para pelaku bisa dijerat dengan Pasal tentang Informasi Palsu. Mengingat, "joke bomb" bisa membahayakan dan meresahkan penumpang pesawat lainnya.

Hal itu diatur dalam Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dengan ancaman pidana paling lama satu tahun kurungan penjara.

Kepanikan saat seorang penumpang bercanda bom di pesawat Lion Air. Foto: Ist

"Terkait isu bom atau sejenisnya yang berada di bandara udara atau pesawat merupakan tindakan melanggar hukum, akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib," kata Direktur Eksekutif Pusat Lembaga Kajian Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan kepadaOkezone, Selasa (29/5/2018).

Dalam Pasal 437Ayat (1) berbunyi, “Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun".

Sedangkan ayat (2) dan (3) dinyatakan bahwa "Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, dan bila mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun"

Namun, Edi menyatakan, dari beberapa kejadian terkait candaan bom, pelaku kurang mendapatkan sanksi tegas dari aparat penegak hukum. Padahal, hal itu berdampak pada keselamatan dan kerugian masyarakat lainnya. Demi menghindari hal yang serupa kembali terjadi, Edi mengimbau kepada polisi untuk memberikan efek jera kepada seluruh pelaku candaan bom.

Pelaku yang bercanda bawa bom. Foto: Ade Putra/Okezone

"Seakan sangsi itu tidak tegas. Karenanya kita harus koresi pihak berwajib untuk tegas kepada pelaku," tutur Edi.

Apakah harus dijerat UU Terorisme?

Menurut Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, pelaku candaan bom sudah cukup dijerat dengan Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pelaku bisa dijerat dengan informasi palsu sebagaimana tertuang dalam Pasal 437 dengan ancaman pidana paling lama satu tahun kurungan penjara.

"Ada UU Penerbangan yang cukup digunakan untuk menjerat pelaku. Tidak perlu UU Teroris," kata Poengky.

Dalam UU Nomor 15 Tahun 2003, definisi terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan.

Poengky menambahkan, sebab itu, kepada seluruh penumpang pesawat, lebih baik tidak mengeluarkan candaan yang meresahkan masyatakat, seperti membawa bom atau teror lainnya.

"Kepada para penumpang dan semua yg ada di bandara juga harus membantu menjaga keamanan dan keselamatan. Semua harus mematuhi aturan dan tidak coba melakukan guyonan atau tindakan yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan," papar dia.

Di sisi lain, Poengky menekankan, petugas kepolisian juga harus lebih meningkatkan pengamanannya di bandara. "Yang wajib dilakukan aparat yg berwenang menjaga keamanan bandara adalah memastikan keselamatan semua penumpang dan orang-orang yang ada di bandara," tutur dia.

Peristiwa candaan membawa bom terakhir terjadi di pesawat Lion Air Airlines di Bandara Internasional Supadio Kubu Raya, Kalimantan Barat. Bahkan akibat kejadian itu, beberapa penumpang luka-luka karena nekat melompat dari pintu darurat yang dibuka secara paksa.

Sementara itu, anggota Kompolnas Andrea Poeloengan menegaskan insiden itu memenuhi unsur pelanggaran pidana. Dia menyebut, pelaku harus bertanggungjawab atas lawakannya itu.

"Tapi kalau yang di Pontianak kemarin itu perkaranya lanjut, setelah gelar berdasarkan Perkap 14/2012, penyidik Polri harus melimpahkan ke PPNS penerbangan sesuai amanat UU nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan," ucap Andrea.

Dia meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang apabila ada orang yang mengaku membawa bom atau bahan peledak lainnya. Pasalnya, aksi terorisme tidak diumbar secara luas kepada khalayak.

"Memang seharusnya dilakukan penegakan hukum dengan pemidanaan," ucap Andrea. (Wan)

 

Sumber: Okezone.com

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index