Dugaan Masuknya Bahan Pewarna Mengandung Rhodamin

BBPOM dan Disperindag Diminta Duduk Satu Meja

BBPOM dan Disperindag Diminta Duduk Satu Meja
Sekertaris Komisi III, Ade Hartati MPd

PEKANBARU (RA) - Dugaan telah masuknya produk cincau yang mengandung  Rhodamin B atau zat perwana berbahaya pada makanan ke Kota Pekanbaru menimbulkan kekhawatiran kepada penikmat cincau yang saat ini sedang mengalami peningkatan dengan munculnya minuman favorit masyarakat, capuccino cincau. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Sekrertaris Komisi III DPRD Kota Pekanbru yang membidangi kesehatan, Ade Hartati MPd mengharapkan agar Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Pekanbaru dapat saling koordinasi dalam melakukan pengawasan terhadap bahan berbahaya itu masuk ke Pekanbaru.

"Kita berharap ada lintas koordinasi antara BBPOM dan Disperindag dalam menangani masalah masuknya bahan pewarna berbahaya yang dimasukkan ke dalam produk cincau ini. Apalagi sekarang produk cincau banyak dikonsumsi masyarakat dalam capuccino cincau. Jika isu beredarnya cincau berzat pewarna berbahaya itu benar adanya, ini adalah tanggung jawab BBPOM dan Disperindag Kota Pekanbaru," ungkap Ade ketika dikonfirmasi RiauAktual.com melalui selulernya, Minggu (1/7).

Dalam menangani persoalan yang mengancam kesehatan konsumen tersebut, Ade berharap agar BBPOM dan Disperindag dapat saling koordinasi, bukan sebaliknya yakni saling menyalahkan. Karena dalam persoalan pengawasan memang tugas BBPOM, sementara pemantau itu dilakukan Disperindag.

"Mereka bisa saja duduk satu meja membicarakan langkah apa yang akan diambil dalam menangani masalah ini, jangan sampai ketika barang itu sudah memakan korban, BBPOM dan Disperindag masih sibuk saling menyalahkan, kalau ini terjadi, kita sangat sayangkan mereka karena tak mampu menjalankan tugasnya dengan baik," tegas Ade.

Sebagaimana informasi yang muncul di media beberapa hari ini, bahwa isu peredaran cincau yang mengadung zat perwarna terdapat di Kota Pekanbaru. Menanggapi hal ini, Disperindag dan BBPOM saling lempar tanggung jawab. Menurut Disperindag, produk makanan dan minuman industri rumah tangga menjadi tanggungjawab BBPOM Pekanbaru. Disperindag tak memiliki kewenangan untuk menertibkan atau menarik produk dari peredaran.

Demikian juga BBPOM, menurutnya tupoksi BBPOM hanya sebatas pada produk makanan dan minuman kemasan yang sudah ada izinnya. Sedangkan urusan peredaran produk olahan itu, tugas Pemko Pekanbaru melalui Disperindag dan Diskes untuk melakukan tindakan seperti penyuluhan terhadap industri pangan. (RA1)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index