SKPD Saling Tuding Terkait Perizinan Pemko Pekanbaru

SKPD Saling Tuding Terkait Perizinan  Pemko Pekanbaru
Logo Pemko Pekanbaru

PEKANBARU (RA)- Walikota Pekanbaru Firdaus MT, mengatakan Proses pengurusan izin di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru saat ini masih kurang maksimal. Karena masih kurang koordinasi antara SKPD penerbit izin dengan tim pengawas. Sehingga sering tumpang tindih, berlarut-larut dan berdampak kepada terkendalanya investasi masuk ke Pekanbaru.

Bahkan Walikota mengaku mendapat beberapa laporan dari masyarakat terkait bertele-telenya pengurusan perizinan sebuah perusahaan industri yang investornya berasal dari luar.

Demikian hal tersebut dikatakan Firdaus MT, saat menggelar rapat koordinasi (rakor) Pembinaan dan pengawasan izin-izin di Lingkungan Pemko Pekabaru di Aula Kantor Wako, Kamis (22/8/2013).

"Bagaimana kita mau mengumpan investasi ke Pekanbaru jika tidak ada kepastian waktu untuk mengurus satu izin," katanya saat memimpin rapat.

Walikota mengatakan biar jangan tumpang tindih, maka Badan Pelayanan Terpadu (BPT) Kota Pekanbaru yang sudah di tunjuk sebagai tempat pelayanan satu atap akan terus memaksimalkan fungsinya.

"Perizinan di BPT, Pengawasan teknis tetap pada SKPD teknis dibantu Camat," tandas.

Dalam rapat tersebut juga terlaporkan oleh Dishubkominfo, dari 18 izin yang di keluarkan dishub, belum bisa di terapkan semuanya karena belum ada perda misalkan pemberian izin jasa titipan barang/kargo. Selain itu ada 3 perizinan yang kini sudah dilimpahkan ke BPT.

"Ada 3 izin yang di serahkan ke BPT, yakni izin usaha angkutan barang, izin trayek, izin dispensasi, yang lainnya Dishub hanya pemberi rekomendasi makanya Dishub akan duduk bersama membicarakan ini," ujar Kadishubkomimfo, Dedi Gusriady.

Lain lagi Diskes dari 32 jenis izin yang ada padanya kini sebanyak 13 izin yang di terbitkan sisanya di keluarkan BPT.

"Beberapa izin yang kita terbitkan antaranya izin apotik, pengobatan tradisional, labor, klinik, rumah bersalin, dsb.
Surat izin kerja praktek perawat, teknis kefarmasian dan sebagainya," terang Kadiskes Rini.

Masih ada 4 ijin yang di BPT seperti surat izin prakter dokter, bidan dan sebagainya. Ini juga di protes oleh Organisasi Profesi harusnya ada di Diskes," ujar Rini kembali.

Kadisperindag, El Sabrina, juga menjelaskan ada 10 perizinan yang terdaftar di SKPD nya, akan tetapi hanya 5 item saja yang izinnya di keluarkan Disperindag, sedang yang 5 lagi hanya rekomendasi.

Sementara dari pihak Dispenda, melalui Kepala Dinas nya, Agustrin, berujar, 11 item pajak daerah yang di selenggarakan pemungutannya oleh dispenda, 1 izin tayang di keluarkan bpt.

Damkar, 1 izin racun api masih terintegrasi antara BPT dan damkar. "PU hanya ada 1 izin yakni izin jasa konstruksi. BPN, ada 3 izin, izin lokasi dan penetapan lokasi," ungkapnya

Laporan: Va

Editor: Doni Dwi Putra

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index