Ditahan KPK, Rudi Rubiandini Terancam Dipecat dari Komisaris Bank Mandiri

Ditahan KPK, Rudi Rubiandini Terancam Dipecat dari Komisaris Bank Mandiri
Rudi Rubiandini. FOTO: int

JAKARTA, RiauAktual.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menunggu status Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini dari Komisi Pemberantasan Komisi (KPK).

Ketika Rudi dipastikan menjadi tersangka dan ditahan, Kementerian BUMN akan memberhetikan Rudi dari posisi Komisaris PT Bank Mandiri Tbk (BMRI). Langkah tegas ini diambil karena tugas sebagai komisaris bisa terhambat.

"Kalau direksi dan dekom (dewan komisaris) jadi tersangka. Kan bisa menggangu tugas sebagai komisaris maka akan diberhentikan," ungkap Sekretaris Kementerian BUMN Imam A Putro kepada wartawan di Kementerian BUMN Jakarta, Rabu (14/8/2013).

Diakuinya saat ini Rudi yang menjabat sebagai Komisaris Mandiri sejak 2 April 2013 masih diperiksa sebagai terperiksa olek KPK. Menurutnya stastus Rudi sebagai komisaris akan dibahas pada rapat pimpinan Kementerian BUMN yang diselenggarakan Kamis besok.

"Kita masih menunggu dari KPK. Begitu keluar kita ambil keputusan. Besok akan dibicarakan di rapim," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rudi Rubiandini ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinasnya Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan. Rudi dibekuk KPK di rumah dinasnya Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan. Rudi diduga menerima suap dari perusahaan migas asing Kernel Oil Pte Ltd.

Sumber: Detik.com
Editor: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index