KPU Riau Belum Bersikap Terhadap Hasil Gugatan Pasangan WIN

KPU Riau Belum Bersikap Terhadap Hasil Gugatan Pasangan WIN
(ilustrasi)

PEKANBARU (RA)- Keluarnya putusan PTUN Kota Pekanbaru yang mengabulkan gugatan pasangan Bakal calon Gubernur dan Wakil gubernur Riau 2013-2018 Wan Abu Bakar dan Isjhoni Atau lebih di kenal dengan sebutan WIN, Rabu (3/7/2013) Sampai hari ini Jumat (5/7/2013) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau belum menentukan sikap atas kekalahan KPU Riau sebagai tergugat di PTUN Kota Pekanbaru.

"Anggota komisioner KPU Riau belum bisa menentukan sikap terhadap hasil putusan PTUN Kota Pekanbaru karena KPU Riau belum menerima amar keputusan PTUN," ungkap Ketua KPU Riau, Tengku Edi Sabli, ketika di konfirmasi Riauaktual.com melalui selulernya.

KPU Riau diberikan waktu 14 hari untuk memberikan jawaban terhadap hasil putusan PTUN Kota Pekanbaru, namun apakah kita banding atau tidak, semua itu perlu kita rapat plenokan terlebih dahulu, mengingat keputusan KPU Riau adalah putusan kolektif dan klogial bukan perorangan.

"KPU Riau belum bisa melaksanakan rapat pleno sebab ada beberapa anggota KPU Riau masih dinas luar. Sementara masalah KPU Riau akan melakukan banding yang pernah di ucapkan Hasmuni Hasmy, itukan pendapat secara pribadi bukan hasil rapat pleno," ungkap Tengku Edi Sabli

Sementara itu, ucap ketua KPU lagi, Adanya permintaan pasangan WIN agar KPU Riau tidak melakukan banding, Edi menyebut itu syah-syah saja, sebab itukan pendapat pasangan WIN, bukan KPU.

Di lain pihak pengamat politik Riau, Zaini Ali menyebut, Dikabulkannya gugatan WIN, berarti secara hukum pasangan WIN, Wan Abu Bakar dan Isjhoni dianggap memenuhi persyaratan sebagai calon Gubernur dan wakil Gubernur Riau.

"Memang konsekuensi berada di tangan KPU Riau apakah dapat menerima kembali pasangan WIN dan meletakan pasangan WIN pada nomor urut 6, tergantung KPU. Jika melihat hasil sidang tentunya kesalahan ada di KPU Riau," ujarnya

Jikalau pun KPU Riau melakukan banding, tahapan pilgub tidak akan terganggu dan tetap berjalan, putusan tersebut tidak akan berpenggaruh terhadap tahapan dan jadwalnya.

"Kalau KPU banding, bisa saja sidang banding tersebut dipercepat, paling lama 1 bulan tanpa ada intervensi. Namun alangkah lebih baiknya KPU Riau dan WIN bisa bernegosiasi saja, sebab dari hasil PTUN Kota Pekanbaru sudah menunjukan bahwa pasangan WIN sudah memenuhi syarat," pungkasnya

Laporan: Doni Dwi Putra

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index